• Senin, 22 Desember 2025

Gelar Rapat Lintas Sektor, BPBD Tetapkan Status Siaga Bencana di Mimika

Photo Author
- Kamis, 19 Juni 2025 | 13:39 WIB
 Rapat koordinasi penetapan siaga darurat bencana cuaca ekstrim Kabupaten Mimika tahun 2025,  oleh BPBD bersama lintas sektor di ruang rapat Kantor BPBD Kabupaten Mimika, Kamis (19/6/2025). (CENDERAWASIH POS/WAHYU WELERUBUN)
Rapat koordinasi penetapan siaga darurat bencana cuaca ekstrim Kabupaten Mimika tahun 2025, oleh BPBD bersama lintas sektor di ruang rapat Kantor BPBD Kabupaten Mimika, Kamis (19/6/2025). (CENDERAWASIH POS/WAHYU WELERUBUN)

 “Jadi kita rencana cuma satu saja, itu satu konsentrasi tempatnya itu di Pos Damkar Kota, pos terpadu karena status siaga. Dari pos itu nanti kita akan berkoordinasi untuk apa yang akan kita lakukan,” tutur Aser. 

Sementara itu, penetapan status siaga ini juga merujuk pada empat dasar hukum lainnya, diantaranya adalah: 

  1. Undang-undang Nomor 24 tahun 2017 tentang penanggulangan bencana. 
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana. 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2008 tentang pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana. dan, 
  4. Peraturan Kepala BNPB Nomor 03 tahun 2016 tentang sistem komando penanganan darurat bencana. 

 (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Mimika, Harga Daging Babi Turun Jelang Nataru

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:24 WIB

Polres Mimika Musnahkan Sabu dan Ganja

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:55 WIB
X