“Jadi kita rencana cuma satu saja, itu satu konsentrasi tempatnya itu di Pos Damkar Kota, pos terpadu karena status siaga. Dari pos itu nanti kita akan berkoordinasi untuk apa yang akan kita lakukan,” tutur Aser.
Sementara itu, penetapan status siaga ini juga merujuk pada empat dasar hukum lainnya, diantaranya adalah:
- Undang-undang Nomor 24 tahun 2017 tentang penanggulangan bencana.
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2008 tentang pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana. dan,
- Peraturan Kepala BNPB Nomor 03 tahun 2016 tentang sistem komando penanganan darurat bencana.
(*)