• Senin, 22 Desember 2025

Korupsi Proyek Jembatan di Agimuga Mimika, Kejari Kebut Proses Penyelidikan

Photo Author
- Kamis, 12 Juni 2025 | 17:30 WIB
Kasus korupsi proyek pembangunan jembatan sepanjang 8 meter di Distrik Agimuga kini masih dalam proses penyidikan. (Dok pribadi)
Kasus korupsi proyek pembangunan jembatan sepanjang 8 meter di Distrik Agimuga kini masih dalam proses penyidikan. (Dok pribadi)

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA Kasus korupsi proyek pembangunan jembatan sepanjang 8 meter di Distrik Agimuga kini masih dalam proses penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Mimika, Royal Sihotang menyebut, penyidikan dilakukan untuk mencari bukti-bukti baru dalam skandal kasus tersebut.

“Kalau itu masih dalam proses penyidikan. Tim penyidik dari Bidang Pidana Khusus masih balap ya proses penyidikannya supaya bisa tuntas tepat waktu,” kata Royal saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 11 Juni 2025. 

Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi jembatan di Distrik Agimuga ini telah menyeret dua orang hingga menjadi tersangka.

Yang menjadi tersangka pertama berinisial MP dan tersangka kedua berinisial AP yang merupakan Kabid Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Penetapan MP sebagai tersangka pada proyek pembangunan jembatan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-01/R.1.19/Fd.2-05/2025 tertanggal 27 Mei 2025.

Sementara AP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor : PRINT-02/R.1.19/Fd.2/06/2025 tanggal 02 Juni 2025.

AP ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi dalam proyek pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap di Agimuga dengan panjang kurang lebih 8 meter pada tahun anggaran 2023.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi dan 1 orang ahli. Penyidik juga telah menyita beberapa baring bukti seperti dokumen dan juga surat.

Dari hasil penyidikan oleh tim penyidik telah ditemukan perbuatan melawan hukum serta diperoleh 2 alat bukti permulaan yang cukup.

Adapun perkara ini berawal pada tahun 2023 terdapat kegiatan proyek Pembangunan Jembatan dan Bangunan Pelengkap sepanjang 8 meter di Distrik Agimuga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023 yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.144.996.000 yang dikerjakan oleh CV. KA.

Namun dalam pelaksanaannya CV. KA tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam syarat-syarat khusus kontrak maupun syarat-syarat umum kontrak.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atau daerah atas perbuatan tersangka AP bersama-sama tersangka MP mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah Kabupaten Mimika sebesar Rp. 771.800.064,00.

Dalam kasus ini, MP dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Mimika, Harga Daging Babi Turun Jelang Nataru

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:24 WIB

Polres Mimika Musnahkan Sabu dan Ganja

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:55 WIB
X