CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Mimika mencatat adanya kenaikan inflasi Year on Year (y-on-y) di Timika per Mei 2025 sebesar 2,88 persen dan tingkat deflasi Month to Month (m-to-m) Timika sebesar 0,28 persen.
Kepala BPS Kabupaten Mimika, Ouceu Satyadipura, menyebutkan, pada Mei 2025, terjadi inflasi y-on-y Timika sebesar 2,88 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 112,41 persen.
Ia mengatakan, inflasi y-on-y terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya indeks kelompok pengeluaran, yaitu kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 3,41 persen.
Kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,91 persen.
Kelompok kesehatan sebesar 6,91 persen dan kelompok transportasi sebesar 0,35 persen.
Kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,92 persen. Kelompok pendidikan sebesar 1,09 persen kelompok penyediaan makanan dan minuman seperti restoran sebesar 6,67 persen, serta kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 11,40 persen.
Ouceu melanjutkan, sementara kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks, yaitu kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,41 persen.
Kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,25 persen, dan kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 1,15 persen.
“Lalu, tingkat deflasi month to month (m-to-m) Timika Mei 2025 sebesar 0,28 persen dan tingkat inflasi year to date (y-to-d) sebesar 1,70 persen,” kata Ouceu, dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Sabtu (7/6/2025).
Indeks Harga Konsumen/Inflasi Menurut Kelompok
Perkembangan harga berbagai komoditas di Kabupaten Mimika pada Mei 2025 secara umum menunjukkan adanya kenaikan.
Pada Mei 2025 terjadi inflasi y-on-y sebesar 2,88 persen atau terjadi kenaikan indeks harga konsumen dari 109,26 pada Mei 2024 menjadi 112,41 pada Mei 2025. Tingkat deflasi m-to-m sebesar 0,28 persen. Sedangkan tingkat inflasi y-to-d sebesar 1,70 persen.
Ouceu menjelaskan, inflasi y-on-y terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya indeks kelompok pengeluaran.
Di antaranya adalah kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 3,41 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,91 persen.