CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika memberikan imbauan kepada setiap perusahaan yang ada di Timika untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 hari Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Mimika, Humpri Taihuttu mengatakan, imbauan ini mulai terhitung hari ini.
Humpri melanjutkan, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Di mana THR wajib dibayarkan 30 hari sebelum hari raya dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
“THR ini kan sifatnya wajib dan tidak boleh dicicil, jadi penuh dia, dan diberikan minimal tergantung masa kerja,” kata Humpri saat ditemui di Posko Pengaduan THR Keagamaan Kabupaten Mimika tahun 2025 di Lantai 2 Diana Mall Timika, Senin (24/3/2025).
Humpri menerangkan, adapun besaran THR yang diberikan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan satu bulan upah.
Sementara, bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan atau kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional atau masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.
Humpri melanjutkan, THR bukan hanya berlaku di perusahaan, tetapi berlaku juga bagi pekerja pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi yang dinamakan Bonus Hari Raya (BHR).
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.
Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik diberikan bonus dengan perhitungan 20 persen dari rata-rata pengadilannya selama 12 bulan.
Selanjutnya, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Papua Tengah, Agus Subianto saat ditemui di lokasi yang sama menegaskan bahwa akan ada sanksi yang diberikan kepada perusahaan jika tidak mematuhi pemberian THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanski yang akan diberikan berupa sanksi administratif seperti teguran tertulis, pencabutan izin usaha bahkan pembekuan atau penghentian sebagian atau seluruh kegiatan usaha.
Agus mengatakan apabila dalam 7 hari sebelum hari raya, perusahaan belum membayarkan THR, akan dikenakan denda sebesar 5% dari gaji si pekerja.
Denda tersebut nantinya masuk ke perusahaan untuk keperluan dari tenaga kerja dan tidak boleh dipakai untuk kepentingan operasional perusahaan.