• Senin, 22 Desember 2025

Ada Isu Pimpinan OPD Dilarang Lelang Pengadaan Barang dan Jasa, Pj Bupati Mimika Buka Suara

Photo Author
- Selasa, 7 Januari 2025 | 11:32 WIB
Pj Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito. (CENDERAWASIH POS/MOH WAHYU WELERUBUN)
Pj Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito. (CENDERAWASIH POS/MOH WAHYU WELERUBUN)

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito menanggapi beredarnya pemberitaan mengenai dirinya yang menyebutkan bahwa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilarang melakukan lelang pengadaan barang dan jasa (PBJ) sebelum selama belum ada Bupati definitif.

Valentinus menjelaskan, jika dilihat dari Surat Edaran Bersama (SEB) itu yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berbunyi Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Keuangan Republik Indonesia terkait dengan Surat Edaran tentang tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia mengenai pelaksanaan anggaran transfer ke daerah tahun anggaran 2025.

Dalam pemberitaan yang beredar bahwa surat tersebut ditujukan kepada Penjabat Bupati Mimika. Ada juga yang menuding bahwa ini ada kaitannya dengan kepentingan dirinya sebagai Pj Bupati.

Valentinus pun membenarkan bahwa SEB tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia, bukan hanya ditujukan secara khusus kepada Pj Bupati Mimika.

 “Saya semalam ditanya, Pak Kabupaten Mimika itu ada, bukan, tolong dibaca kembali surat edaran bersama itu ditujukan untuk seluruh Indonesia. Di sana ada terkait dengan ketentuan umum, maksud dan tujuannya,” kata Valentinus kepada wartawan, Senin (6/1/2025).

“Ada poin yang menarik di saat dikatakan di situ bahwasanya Pj Bupati Mimika dilarang melakukan, ah ini kan seakan mengcounter apa kegiatan kita selama ini,” katanya menambahkan.

Valentinus menyebut, upaya yang sebelumnya dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika adalah untuk menyelesaikan dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika tahun anggaran 2025.

Hal itu kata Valentinus sudah disepakati dan disetunuak secara bersama dan tidak ada pihak yang mempermasalahkannya.

Menurutnya, ini merupakan bentuk kesadaran bahwa jika ada keterlambatan dalam pelaksanaan penetapan APBD 2025 maka akan berdampak buruk. Tentunya, yang rugi adalah masyarakat.

Valentinus menegaskan bahwa salahsatu tugasnya juga adalah bahwa ia menjaga agar seluruh proses yang sudah berjalan di Mimika dapat berjalan dengan baik.

 “Di situ ada kesan bahwa Pj Bupati mau bagi-bagi proyek, apa kepentingan Pj dengan proyek? Saya ini alumni IPDN, diajarkan sebagai abdi negara, abdi masyarakat, bukan sebagai Pimpinan Proyek (Pimpro). Itu yang perlu diingat,” ujar Valentinus.

“Saya bukan tukang bagi-bagi proyek. Saya masuk sini semuanya sudah terbagi, saya cuman melaksanakan tugas-tugas yang ada,” tambahnya.

Kalau sekarang yang ada saya minta semua dilakukan dengan baik. Kita akan evaluasi Pokja, saya sudah minta kepada Pak Sekda kita ganti personel Pokja, kita tambah Pokjanya, kita buat SOP terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

Valentinus melanjutkan, akan ada evaluasi Pokja ke depan dan akan dilakukan standar operasional prosedur (SOP) mengenai Pokja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Mimika, Harga Daging Babi Turun Jelang Nataru

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:24 WIB

Polres Mimika Musnahkan Sabu dan Ganja

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:55 WIB
X