CEPOSONLINE.COM, MIMIKA – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang diberlakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia tidak berdampak pada penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Sales Branch Manager (SBM) Rayon II Papua Tengah, Vifki Leondo menjelaskan, kebijakan PPN 12 persen yang diberlakukan tidak ada pengaruhnya ke penjualan BBM baik dari jenis apapun.
Vifki mengatakan, kebijakan pajak untuk penjualan BBM di pertamina sudah final dan tetap pada kebijakan 11 persen.
“Kalau BBM sudah final dan saat ini masih 11 persen kok, dari komposisi harga jual masih 11 persen termasuk minyak tanah, terus dexlite semuanya masih 11 persen,” kata Vifki saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (2/1/2025).
Vifki menyebutkan, saat ini ada beberapa jenis BBM yang mengalami kenaikan harga. Namun, ia memastikan bahwa kenaikan harga tersebut tidak ada kaitannya dengan PPN 12 persen.
Naiknya harga minyak dunia juga berpengaruh terhadap penjualan BBM dalam negeri dikarenakan 60 persen minyak dalam negeri merupakan minyak impor.
“Kemarin memang ada kenaikan harga terkait dengan harga minyak dunia. Ini bukan terkait PPn sih mas. (Yang naik harga-red) Pertamax sama Dexlite, Pertamax naik dari Rp12.400 ke Rp12.800 naik empat ratus tupiah. Dexlite naik dua ratus rupiah dari Rp13.700 ke Rp17.900,” kata Vifki.
“Jadi untuk BBM enggak terpengaruh PPN,” pungkasnya. (*)
Baca Juga: Harga Cabai Anjlok di Pasar Sentral Timika Papua Tengah, Cek di Sini