CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Untuk diketahui, penolakan terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen juga datang dari berbagai elemen masyarakat.
Hingga Sabtu 28 Desember 2024, hampir 200.000 orang di seluruh Indonesia telah menandatangani petisi menolak kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Petisi tersebut mencerminkan keresahan masyarakat yang menilai kebijakan ini akan memperdalam kesulitan ekonomi yang sedang dihadapi.
Baca Juga: Potensi Cuaca Ekstrem di Biak Papua saat Malam Tahun Baru, Polisi Beri Perhatian Serius
Di berbagai daerah, aksi penolakan juga dilakukan oleh kelompok mahasiswa.
Mereka menilai kenaikan PPN bukanlah solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan justru akan menambah beban hidup, terutama bagi kalangan yang kurang mampu.
Kenaikan PPN 12 persen ini juga menjadi perhatian khusus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Mimika menyatakan penolakan terhadap rencana pemerintah menaikkan PPN menjadi 12 persen yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
Ketua KNPI Kabupaten Mimika Awen Magai, menegaskan bahwa kebijakan tersebut berpotensi memberatkan masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah.
"Jika kenaikan PPN 12 persen ini merugikan masyarakat, jelas kami menolak," ujar Awen, melalui sambungan telepon, Senin (30/12/2024).
KNPI Kabupaten Mimika berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali rencana kenaikan PPN ini dengan mendengarkan aspirasi masyarakat pada umumnya.
Baca Juga: PERAYAAN TAHUN BARU, Haruskah dengan Pesta Kembang Api?
Awen menekankan pentingnya kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan rakyat dan tidak menambah beban ekonomi, khususnya di tengah kondisi pemulihan pascapandemi.
Awen menegaskan, sebagai bentuk solidaritas, KNPI Kabupaten Mimika siap bergabung dengan elemen masyarakat lainnya untuk menyuarakan penolakan terhadap kebijakan yang dianggap tidak pro-rakyat ini.