CEPOSONLINE.COM, MIMIKA – Pembagian laba perusahaan atau Dividen PT Freeport Indonesia (PTFI) yang diperuntukan bagi Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika sebesar 10 persen sampai saat ini masih menjadi mimpi yang panjang.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Mimika, Petrus Yumte mengatakan persoalan untuk mendapatkan dividen PTFI masih memerlukan proses panjang.
Hal ini dikatakan Petrus karena pertemuan demi pertemuan hingga perundingan demi perundingan tak kunjung menemui titik terang.
“Artinya kita masih perlu proses yang panjang untuk mendapatkan dividen tersebut,” Petrus Yumte, Jumat 15 November 2024.
Baca Juga: Turnamen Soeratin PSSI U15 Digelar di Timika, Saatnya Talenta Muda Unjuk Gigi
Petrus melanjutkan, berdasarkan hasil rapat terkahir antara Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika dan Pemerintah Pusat yang difasilitasi Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang dilaksanakan di Jakarta juga belum mendapat kejelasan mengenai dividen.
Dalam pertemuan itu, telah dihitung besaran saham sebesar 10 persen yang akan diberikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika. Nilainya, kurang lebih Rp16 triliun.
Untuk diketahui, saham PTFI yang diperuntukan bagi Pemerintah Daerah sebesar 10 persen tersebut dibagi kepada Pemerintah Provinsi Papua sebesar 3 persen dan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika sebesar 7 persen.
Baca Juga: TSE Group Bantu Akses Air Bersih bagi Masyarakat Pedalaman Papua
Nilai itu yang kemudian disampaikan kepada PT Inalum, akan tetapi sampai saat ini belum ada informasi lanjutan dari PT Inalum.
Alhasil, disinyalir proses ini akan membutuhkan waktu yang lama, karena ada juga tawaran lain untuk mendapatkan saham tersebut.
Berdasarkan perjanjian induk, untuk mendapatkan dividen itu, Pemerintah Daerah hanya perlu membuat sebuah perusahaan daerah yang nantinya akan mengelolah saham tersebut.
Baca Juga: Gara-gara Ini, Polresta Jayapura Kota Amankan Seorang WNA
Seiring berjalannya waktu, Petrus bilang ada pilihan lain yang akan ditawarkan, dimana Pemerintah Daerah harus mengorek kas daerah untuk membeli saham itu.