CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan saksi ahli terkait kasus pencemaran nama baik terhadap calon Bupati Mimika, Johannes Rettob.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa 4 orang saksi atas kasus itu.
Namun, pihaknya juga belum memiliki cukup bukti dari saksi ahli sehingga meski belum memberitahu kapan akan dilaksanakan, namun dirinya memastikan dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan.
“Untuk laporan dari Paslon nomor urut 1, kaitan dengan pencemaran nama baik itu sudah selesai kita lakukan pemeriksaan dan penyelidikan dan memang kami kekurangan pemeriksaan saksi ahli,” kata AKP Fajar, Selasa (12/11/2024).
Baca Juga: Johannes Rettob Undur Diri sebagai Ketua PMI Mimika
“Memang dalam waktu dekat sudah kita rencanakan dan sejauh ini saksi yang sudah kita periksa berjumlah 4 orang. Apabila sudah kami lakukan pemeriksaan saksi ahli kami akan segera melakukan tahap I,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik dari Sat Reskrim Polres Mimika berencana melakukan gelar perkara terkait kasus pencemaran nama baik dengan pelapor atas nama Johannes Rettob setelah penyidik mengantongi keterangan dari pelapor serta melakukan pemeriksaan terhadap terlapor berinisial RK.
Baca Juga: Carut Marut Birokrasi Pemkab Mimika bak Benang Kusut, Johannes Rettob: Mesti Diperbaiki!
AKP Fajar bilang, perkara ini bermula saat terlapor RK melakukan pencemaran nama baik terhadap pelapor melalui salahsatu platform media sosial.
Johannes Rettob yang merasa tak terima dengan hal tersebut kemudian melaporkannya ke Sat Reskrim Polres Mimika beberapa waktu lalu.
Penyidik pun memanggil RK dan melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan pun mengakui perbuatannya itu bahwa dirinya mengunggah narasi di sosial media yang menyebabkan pelapor merasa tidak nyaman. (*)