CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Mantan Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob mengatakan bahwa birokrasi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika layaknya benang kusut yang mestinya diperbaiki.
Terutama, dalam beberapa tahun terakhir, mulai dari kepala daerah yang bergelut dengan proses hukum hingga roda pemerintahan yang lumpuh dan tak karuan.
Ia mengungkapkan, birokrasi Pemkab Mimika dinilai melanggar Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan dalam manajemen dan undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini karena adanya mutasi jabatan yang dilakukan secara membabi-buta beberapa waktu lalu. Hampir sebagian besar kepala organisasi perangkat daerah digeser, ada juga yang dinonaktifkan dari jabatan bahkan diberhentikan.
“Ini betul-betul kita langgar, ibaratnya ada prajurit pimpin jendral, ada orang yang duduk dalam jabatan tapi tidak punya SK, tiba-tiba ada orang yang dilantik dan lain sebagainya itu semua terjadi,” ungkapnya kepada awak media di kediamannya, di Jalan Hassanudin, Minggu 8 September 2024.
Johannes mengungkapkan, saat masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika, dalam waktu tiga bulan dirinya sudah menyelesaikan semuanya. Pihaknya bekerjasama dengan KASN, BKN dan Menpan RB.
“Itu makanya saya pulang pergi Jakarta hanya untuk urus menata birokrasi. Kenapa saya utamakan ini, karena dasarnya cuma satu jika birokrasi baik pelayanan masyarakat juga akan baik tapi jika birokrasi tidak benar maka pelayanan tidak baik,” tandasnya.
Baca Juga: Reynold Ubra: Dinkes Mimika Buat Sistem bagi Pelaku Perjalanan, Upaya Antisipasi Mpox
Dari usaha dan koordinasi tersebut, selanjutnya disetujui untuk melakukan penataan kembali birokrasi dimana 356 PNS dapat dipertimbangkan untuk dikembalikan dalam jabatannya. Selain itu ada 73 PNS yang dapat dipertimbangkan dengan catatan dan 5 PNS yang tidak dapat diterima.
Ia menegaskan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan OMBUDSMAN yang menyatakan pelaksanaan birokrasi di Pemda Mimika cacat hukum, maladministrasi, melanggar NSPK dan lainnya, pihaknya membuat surat kepada Mendagri untuk pengembalian jabatan.
Upaya ini pun ternyata masih diwarnai isu bahwa surat permohonan dari Pemkab Mimika untuk melakukan penataan kembali birokrasi dengan menggelar mutasi itu ditolak oleh Mendagri.
Johannes mengklarifikasi bahwa isu tersebut tidaklah benar. Yang sebenarnya terjadi adalah, Mendagri mengirimkan surat kepada Pj Gubernur Papua Tengah untuk diteruskan kepada dirinya yang saat itu menjabat sebagai Plt Bupati agar pelaksanaan mutasi jabatan sesuai dengan prosedur.
“Selanjutnya kami berkoordinasi dengan BKN dan Puji Tuhan tanggal 2 September 2024 kami mendapatkan persetujuan dari BKN untuk penataan kembali dan pengembalian dalam jabatan,” tegasnya.
Baca Juga: Polres Mimika Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Butir Obat Terlarang