CEPOSONLINE.COM, MIMIKA – Sat Reskrim Polres Mimika menangkap seorang pria berinisial TL alias T (21) karena diduga melakukan hubungan layaknya suami istri bersama korban berinisial TD.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq mengatakan, pelaku ditangkap pada tanggal 10 September 2024 di kediamannya.
“Jadi diamankan hari itu juga hari itu juga pada saat laporan,” ujar AKP Fajar saat dikonfirmasi, Rabu (18/9/2024).
Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Tingginya Kasus Malaria di Mimika
Meski tak menyebut alamat, AKP Fajar mengatakan bahwa korban dan pelaku merupakan tetangga dan memiliki hubungan asmara.
Ia mengatakan, kronologi yang dilaporkan oleh orang tua korban bahwa pada tanggal 10 September 2024, pelaku membujuk korban untuk diarahkan ke belakang rumah tepatnya di samping kamar mandi.
Selanjutnya, pelaku melakukan tindakan layaknya suami istri.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban merasa dirugikan dan membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres 32,” katanya.
Baca Juga: Tiga Kejuruan Kembali Dibuka UPTD LLK UKM Biak
AKP Fajar menyebut, korban kini berstatus sebagai pelajar dan bersekolah di salahsatu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Mimika.
AKP Fajar juga membenarkan bahwa keduanya memiliki hubungan istimewa.
Fajar menambahkan, terkait kasus ini akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. (*)