Barang yang bernilai ekonomis di dalam kontainer tak ada yang selamat dari para terduga pelaku.
“Untuk kerugiannya khususnya di kontainer itu berdasarkan informasi hasil interogasi kita tadi mereka hanya mengambil lampu, kipas angin yang ada di kontainer tadi (untuk dijual), keperluannya untuk beli rokok, kemudian untuk keperluan lainnya,” jelasnya.
Fajar mengatakan, pihaknya akan mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap keenam terduga pelaku.
Saat ini, pelaku telah dipindahkan dari kantor pelayanan Polres Mimika di Jalan Cenderawasih ke Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32 untuk dilakukan penahanan dan proses hukum lebih lanjut.