CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika telah melakukan penahanan terhadap 9 tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban salah tangkap yang terjadi di Mimika beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/2024) membenarkan hal tersebut.
Kasat Reskrim menyebut, terkait perkembangan kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban salah tangkap yang terjadi di SP3 beberapa waktu lalu itu, sebelumnya telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka.
Baca Juga: Soal Penyelesaian Konflik Wakia, Pj Sekda Mimika Bilang Begini
Sehingga, saat ini pihaknya telah melakukan penahanan terhadap 9 orang tersangka yang dimana 6 di antaranya masyarakat sipil dan 3 orang lainnya merupakan oknum anggota.
Adapun masing-masing tersangka yang telah ditahan berinisial ST, SDC, FELOA, WJCK, JCS, YY, RMU, WW, JU yang diberitakan sebelumnya sebagai calon tersangka oleh polisi.
“Untuk tiga orang oknum anggota tersebut saat ini sudah ditangani serta ditahan di kesatuannya. Untuk orang masyarakat sipil 6 orang sudah kami tahan di tahanan Polres Mimika,” kata Kasat Reskrim.
“Sementara untuk 4 orang lainnya karena emang total kemarin kami sampaikan adalah kurang lebih 13 (tersangka), dua diantaranya merupakan tukang saat ini sudah kembali ke kampung halamannya sehingga akan kami lakukan pemanggilan kepada dua orang tersebut. Dan untuk 2 orang lainnya sementara saat ini masih menunggu petunjuk jaksa karena masih kami dalami peran-perannya dari tersangka yang lainnya,” ungkap AKP Fajar menambahkan.
AKP Fajar melanjutkan, pihaknya saat ini masih terus melakukan pendalaman dari keterangan-keterangan para tersangka yang telah diamankan.
Kata AKP Fajar, untuk penahanan para tersangka tidak dilakukan upaya paksa karena semua tersangka cukup kooperatif dengan menghadiri panggilan penyidik.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik dari Sat Reskrim Polres Mimika telah memeriksan sebanyak 24 orang saksi atas kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban salah tangkap tersebut.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, para pelaku penganiayaan dan pengeroyokan korban salah tangkap bertambah menjadi 13 orang.
Hal itu berhasil terungkap setelah pihaknya melakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap para pelaku dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan pada Jumat 6 September 2024 pagi di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah.