CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Mimika menangkap seorang pengedar sabu berinisial RM (31) di salah satu rumah kos yang beralamat di Jalan Serui Mekar, Distrik Mimika Baru.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Iptu Rumthe bersama tiga anggotanya, pada Jumat 30 Agustus 2024 sore.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh kepolisian bahwa ada seseorang yang dicurigai merupakan pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Serui Mekar.
Baca Juga: Dua Pemuda Pengedar Narkoba di Mimika Ditangkap
Mendapat informasi itu, tim langsung bergerak melakukan pemantauan. Sesampainya di lokasi, yang dicurigai ada di lokasi sehingga tim langsung melakukan penangkapan.
“Pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap RM, tim mendapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang saat ditimbang, diperkirakan seberat 103,6 gram,” kata AKP Andi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/8/2024).
AKP Andi melanjutkan, barang bukti tersebut ditemukan dalam 1 paket plastik bening besar, 4 paket plastik bening ukuran sedang dan 12 paket plastik bening berukuran kecil.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah timbangan digital, satu buah tas samping, dua kantong plastik hitam dan bekas kantong rokok elektrik yang digunakan untuk membungkus sabu.
Ada juga satu bundel plastik bening kecil, dua buah lakban bening, sebuah gunting dan dua buah telepon genggam yang diamankan.
Baca Juga: Keren! Pemkab Mimika Genjot Budaya Literasi bagi Masyarakat dengan Cara Ini
RM kini dikenakan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sekarang pelaku sudah kita amankan ke Polres Mimika mile 32, guna proses hukum lebih lanjut,” tutur Andi. (*)