CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Mimika kembali bergasil menangkap dua pemuda pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Penangkapan dilakukan di Nawaripi, Jalan Yos Sudarso pada Selasa (27/08/2024) dini hari.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku ini dikarenakan keduanya diduga terlibat peredaran narkoba.
AKP Andi menyebut, para pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda, pelaku pertama berinisial JS ditangkap di Jalan Hasanuddin pada Senin, 26 Agustus 2024 sekitar pukul 22.30 WIT.
Dari hasil pengembangan atas penangkapan JS, ia pun diinterogasi dan mengaku sebagai pembeli sabu di Jalan Hasanuddin.
Tim kemudian menangkap pelaku kedua berinisial YW pada Selasa, 27 Agustus 2024 waktu dini hari di Jalan Nawaripi, tepatnya Jalan Yos Sudarso sekitar pukul 02.00 WIT.
“Saat ini kedua orang tersebut telah ditahan di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, guna mengikuti proses hukum lebih lanjut,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (28/8/2024).
Baca Juga: Injury Time, Partai Gerinda Belokkan Arah Dukungan ke Pasangan Abisai Rollo- Rustan Saru
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh tim, mereka menemukan satu paket kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu di rumah YW.
AKP Andi Sudirman Arif menyebut, dari hasil interogasi YW saat ditangkap, ia mengakui sisa paketan ada di rumahnya yang beralamat di Jalan Cendrawasih SP 2 Timika.
Selanjutnya, tim bersama pelaku menuju ke kediamannya.
Di sana, mereka menemukan 10 paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu.
Atas perbuatan itu, kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)