• Senin, 22 Desember 2025

3 Pengedar Narkoba Ditangkap di Mimika Papua Tengah, Ini Kata Polisi

Photo Author
- Selasa, 20 Agustus 2024 | 21:27 WIB
Ilustrasi pengedar narkoba ditangkap - Polisi tangkap 3 pengedar narkoba di Mimika Papua Tengah. (Radar Sampit)
Ilustrasi pengedar narkoba ditangkap - Polisi tangkap 3 pengedar narkoba di Mimika Papua Tengah. (Radar Sampit)

CEPOSONLINE.COM, TIMIKA Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika berhasil menangkap tiga orang pengedar narkoba di Mimika, Papua Tengah, pada Senin, 19 Agustus 2024.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif membenarkan, ketiga pengedar narkotika jenis sabu itu ditangkap di dua lokasi berbeda.

Masing-masing pelaku yang berinisial HD alias Hasan, SA alias Kacong dan YK alias Yoga ditangkap di Jalan Kartini dan Kompleks Biak.

“Benar, ada penangkapan dan penangkapan itu berdasarkan informasi yang kita peroleh bahwa dicurigai ada seorang pengedar sabu-sabu di lokasi Jalan Kartini,” kata AKP Andi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (20/8/2024).

“Mereka diketahui melakukan transaksi narkoba dengan modus memasukkan sabu ke dalam bungkus rokok yang kemudian di edarkan,” kata dia kembali.

AKP Andi melanjutkan, setelah pihaknya mendapati informasi itu, tim langsung bergerak untuk melakukan pemantauan terhadap seseorang yang dicurigai sebagai pengedar tersebut.

Tim saat melakukan pemantauan, mereka mendapati pelaku yang dicurigai yakni HD ini, tak lama kemudian ia berhasil dibekuk.

Baca Juga: Pesta Sabu-Sabu, 4 Warga di Boven Digoel ini Diringkus

Penangkapan terhadap HD ini dipimpin KBO Satuan Resnarkoba Iptu Rumthe bersama tiga anggotanya.

Tim juga mengamankan barang bukti saat lakukan penggeledahan terhadap HD, yakni satu paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu.

Setelah ditangkap, tim menginterogasi HD dan mengakui bahwa ia mendapatkan paket narkotika jenis sabu tersebut dari temannya yang bernama Kacong yang tinggal di kompleks Biak.

Baca Juga: Musnahkan Barang Bukti Ganja 2.688,57 Gram Kasat Narkoba: Pelaku Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara!

Selanjutnya, tim bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penangkapan terhadap SA.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Mimika, Harga Daging Babi Turun Jelang Nataru

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:24 WIB

Polres Mimika Musnahkan Sabu dan Ganja

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:55 WIB
X