CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Unit Polsek Kuala Kencana akan segera melaksanakan tahap I terkait kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum mantan Kepala Puskesmas Limau Asri berinisial S terhadap seorang perawat perempuan berinisial RS pada Januari 2024 lalu.
Kepala unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kuala Kencana, Ipda Yusak Sawaki mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemberkasan ke Kejaksaan Negeri Mimika, sehingga dalam waktu dekat akan dilakukan tahap I.
“Kasus pelecahan tersebut rencananya Minggu depan kita akan lakukan tahap I,” kata Sawaki saat ditemui wartawan di ruang kerjanya pada Jumat, (12/7/2024).
Yusak menjelaskan, pihaknya sempat mengalami kendala dalam proses pemberkasan kasus tersebut saat hendak melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Mimika melalui sistem online.
“(Sehingga-red) kita melakuan pelimpahan berkas secara manual beberapa waktu lalu,” jelasnya.
Sawaki menyebut, hingga kini terduga pelaku hanya dikenakan wajib lapor di PPA Satreskrim Polres Mimika di Mile 32 dan belum bisa dilakukan penahanan.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Kuala Kencana dalam kasus ini menyangkakan terduga pelaku dengan pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika, Reynold Ubra pada Senin 13 Mei 2024 lalu mengaku, secara kedinasan Dinkes telah melakukan langkah-langkah untuk mengetahui kronologis dengan mengundang berbagai pihak, termasuk beberapa pegawai puskesmas, untuk mendengarkan informasi dan fakta berkaitan kasus dugaan tindak asusila tersebut.
Oleh karena itu, Reynold mengatakan, pihaknya telah mempertemukan korban dan keluarganya dengan terduga pelaku dugaan kasus pelecehan seksual di Puskesmas Limau Asri.
Reynold melanjutkan, pihaknya juga mempersilahkan pihak keluarga dan pegawai yang merasa dirugikan untuk melakukan langkah-langkah hukum melalui laporan di Polsek Kuala Kencana.
“Kami tetap menghargai proses hukum yang sedang berlangsung dengan menggunakan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Reynold juga mendukung langkah yang dilakukan oleh Ketua Pembina Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Mimika sebagai bentuk transparansi dari proses hukum dengan meminta atensi kepada Kapolres Mimika.
Ia menambahkan, bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) apabila terbukti melanggar hukum maka sudah pasti akan ada sanksi yang diberikan.
Sementara itu, diketahui sebelumnya Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, telah mendesak Kepolisian Resor Mimika terkait kasus-kasus dugaan pelecehan seksual yanh dialami anggota PPNI di Puskesmas Limau Asri.