Kata Donny, atas putusan ini, baik kedua terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Sebagaimana ditulis sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini terkait dengan pengadaan longboat 15 pk 20 unit, longboat 40 pk 16 unit dan speedboat 40 pk sebanyak 2 Unit pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mappi Tahun Anggaran 2016 yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut.
Adapun Budi Margono selaku pengguna anggaran dan tersangka Andi Hasan Aco selaku pelaksana kegiatan pada pengadaan alat transportasi air pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mappi tahun 2016 dimana pada perhitungan awal kerugian negara yang ditemukan sebesar Rp 4.149.727.273.(*)