• Senin, 22 Desember 2025

Terbukti Korupsi, Mantan Kadis Perhubungan Mappi Dijatuhi Hukuman 6,6 Tahun Penjara

Photo Author
- Kamis, 8 Mei 2025 | 11:22 WIB
Donny Stiven Umbora.(CEPOSONLINE.CON/ISTIMEWA).
Donny Stiven Umbora.(CEPOSONLINE.CON/ISTIMEWA).

Kata Donny, atas putusan ini, baik kedua terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Sebagaimana ditulis sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini terkait dengan pengadaan longboat 15 pk 20 unit, longboat 40 pk 16 unit dan speedboat 40 pk sebanyak 2 Unit pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mappi Tahun Anggaran 2016 yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut.

Adapun Budi Margono selaku pengguna anggaran dan tersangka Andi Hasan Aco selaku pelaksana kegiatan pada pengadaan alat transportasi air pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mappi tahun 2016 dimana pada perhitungan awal kerugian negara yang ditemukan sebesar Rp 4.149.727.273.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Elfira Halifa

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengurus Forum NTT Hadir di Papua Selatan

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:30 WIB

Dua Sopir Truk Dianiaya OTK, Satu Korban Meninggal

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:47 WIB

Baru 6 Bulan Jalani Hukuman, Napi Lapas Merauke Kabur

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:54 WIB

Pendistribusian Solar Subsidi Ditertibkan

Selasa, 2 Desember 2025 | 11:21 WIB

Pusat Sopi Terbesar di Merauke Digrebek

Selasa, 18 November 2025 | 09:08 WIB
X