• Senin, 22 Desember 2025

Terbukti Korupsi, Mantan Kadis Perhubungan Mappi Dijatuhi Hukuman 6,6 Tahun Penjara

Photo Author
- Kamis, 8 Mei 2025 | 11:22 WIB
Donny Stiven Umbora.(CEPOSONLINE.CON/ISTIMEWA).
Donny Stiven Umbora.(CEPOSONLINE.CON/ISTIMEWA).

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura akhirnya menjatuhkan putusan terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mappi Budi Margono dan pihak ketiga Andi Hasan Aco dalam kasus korupsi pengadaan speedboat pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mappi Tahun 2016.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merauke, Sulta D. Sihotang, melalui Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora saat dihubungi Ceposonline.com, mengungkapkan bahwa sidang putusan terhadap kedua terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut telah digelar pada Senin (5/5) lalu.

"Sidang kedua terdakwa dengan agenda putusan Majelis Hakim sudah dilaksanakan Senin, 5 Mei kemarin," kata Donny, Kamis (8/5/2025).

Donny mengungkapkan bahwa Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi yang menyidangkan perkara ini dimana kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP serta Kitab UU Hukum Acara Pidana.

Karena itu lanjut Donny, terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mappi Budi Margono dijatuhi hukuman selama 6,6 tahun, denda Rp 300 juta subsidair empat bulan kurungan dan hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 70 juta setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Apabila tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar, maka diganti dengan pidana selama enam bulan.

Putusan ini lebih ringan setahun dibanding tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 7,6 tahun, denda sebesar Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 70 juta dengan ketentuan setelah 1 bulan putusan berkekuatan tetap terdakwa membayar uang pengganti dan jika tidak membayar dan tidak memiliki harta benda maka diganti dengan pidana selama 3 tahun 9 bulan.

Sementara untuk terdakwa Andi Hasan Aco, dijatuhi hukuman pidana selama 7 tahun penjara denda Rp 300 juga subsidair 4 bulan kurungan atau beda 6 bulan lebih berat dari terdakwa Budi Margono.

Tambahan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 960 juta dengan ketentuan dibayar 1 bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap dan apabila tidak memiliki uang dan harta untuk membayar maka diganti dengan pidana selama 3 tahun penjara.

Putusan ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut terdakwa Andi Hasan Aco selama 8 tahun denda sebesar Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Kemudian terdakwa diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp 935.727.273 dengan ketentuan setelah 1 bulan putusan berkekuatan tetap terdakwa membayar uang pengganti tersebut.

Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika tidak mempunyai harta yang cukup maka diganti dengan pidana selama 4 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Elfira Halifa

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengurus Forum NTT Hadir di Papua Selatan

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:30 WIB

Dua Sopir Truk Dianiaya OTK, Satu Korban Meninggal

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:47 WIB

Baru 6 Bulan Jalani Hukuman, Napi Lapas Merauke Kabur

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:54 WIB

Pendistribusian Solar Subsidi Ditertibkan

Selasa, 2 Desember 2025 | 11:21 WIB

Pusat Sopi Terbesar di Merauke Digrebek

Selasa, 18 November 2025 | 09:08 WIB
X