Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Dinas Pertanahan  Tolikara Gelar  Sosialisasi Hukum

Administrator • 2019-11-24 17:18:15
Salah satu warga menyampaikan pertanyaan di sela sosialisasi penyuluhan hukum pertanahan yang digelar sehari Dinas Pertanahan dan Energi Kabupaten Tolikara di gedung Gereja GIDI Yerusalem, Jumat (22/11).
Salah satu warga menyampaikan pertanyaan di sela sosialisasi penyuluhan hukum pertanahan yang digelar sehari Dinas Pertanahan dan Energi Kabupaten Tolikara di gedung Gereja GIDI Yerusalem, Jumat (22/11).

KARUBAGA-Dinas Pertanahan Kabupaten Tolikara menggelar sosialisasi penyuluhan hukum kepada masyarakat tentang pertanahan dengan materi penyelesaian Hak Atas Tanah yang bersertifikat dan yang belum bersertifikat. Kegiatan itu melibatkan para tokoh masyarakat,tokoh pemuda,tokoh perempuan,tokoh agama,dan pemangku kepentingan lainnya yang berlangsung sehari di Gedung Gereja GIDI Yerusalem Karubaga, Jumat (22/11).


   Staf ahli Bupati Tolikara bidang pemerintahan dan hukum Doni,S.Sos mewakili Bupati Usman G.Wanimbo,SE,M.Si dalam sambutannya mengatakan tanah tidak hanya mempunyai nilai ekonomis tinggi, tetapi juga nilai filosofis, politik, sosial, dan kultural. “Tidak mengherankan jika tanah menjadi harta istimewa yang memicu berbagai masalah sosial yang kompleks dan rumit.” Ujarnya.


  Menyadari nilai tanah yang sangat mendasar ini, sehingga Bupati Tolikara Usman G.Wanimbo,SE,M.Si berkomitmen membebaskan tanah –tanah yang telah diserahkan kepada pemerintah didokumentasi dengan kepastian hukum yang tepat dan pasti dengan  sertifikat tanah. Tanah – tanah yang sudah diserahkan kepada pemerintah akan bersertifikat.


   Karena itu para tokoh dan stakeholder lainnya yang mengikuti sosialisasi penyuluhan hukum pertanahan ini dengan baik sehingga pengetahuan berharga ini bisa disampaikan kepada masyarakat luas untuk dipahami baik tentang nilai ekonomis tanah,sosial,dan politik,ekologis.


    Para tokoh dan stakeholder lainnya itu datang mengikuti penyuluhan hukum pertanahan dari sejumlah Distrik diantaranya Distrik Karubaga,Distrik Wenam,Distrik Nelawi,Distrik Lianogoma,Distrik Konda mengusulkan harga tanah untuk kelas 1 per meter Rp. 300 ribu dan harga tanah kelas 2 per meter Rp. 250 ribu serta harga tanah kelas 3 per meter Rp. 200 ribu. Harga tanah yang diusulkan itu merupakan hasil kesepakatan bersama karenanya para tokoh dan stakeholder lainnya berharap hasil kesepakatan bersama ini ditetapkan menjadi perda Kabupaten Tolikara.


    Kepala Dinas Pertanahan dan Energi Tolikara Imanuel Gurik,SE,M.Div menegaskan sosialisasi hukum pertanahan ini digelar selain memberikan pemahaman tentang ha katas tanah menurut undang – undang dan juga menentukan berapa harga tanah per meter,dari kelas 1 dan tanah kelas 2 serta tanah kelas 3.


  Dari sosialisasi hukum pertanahan ini para tokoh dan pemangku kepentingan lainnya telah menyepakati harga tanah sesuai kelas,dan hasil kesepakatan ini dituangkan dalam surat usulan untuk diteruskan kepada Pimpinan Daerah dikaji lebih lanjut dan diusulkan kepada DPRD Tolikara untuk ditetapkan menjadi perda Tolikara.(Diskominfo Tolikara/tri)*

Editor : Administrator