MERAUKE- Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke melakukan penahanan terhadap kepala Puskesmas (Kapus) Nakai tahun 2022 pada Distrik Pulau Tiga, Kabupaten Asmat berinisial FU terhitung sejak Kamis (20/7), kemarin.
FU ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana operasional Puskesmas Nakai tahun 2022 sebesar Rp 435.254.000.
‘’Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sesuai hukum acara pidana, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Merauke telah menetapkan 1 orang tersangka berinisial FU selaku Kepala Puskesmas Nakai Distrik Pulau Tiga Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2022,’’ ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Radot Parulian, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Sugiyanto, SH, MH dan Kasi Intel Imran Misbach, SHm saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Kamis (20/7).
‘’Perbuatan tersangka FU melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,’’ sambungnya.
Ditambahkan, pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka FU di Lapas Klas IIB Merauke selama 20 hari terhitung mulai hari ini Kamis 20 Juli 2023 sampai dengan 8 Agustus 2023. (ulo/nat)