• Senin, 22 Desember 2025

Rugikan Negara Rp168 Miliar, 1 Tahun untuk Menetapkan 9 Tersangka Korupsi Dana Kampung di Lanny Jaya

Photo Author
- Kamis, 25 September 2025 | 19:11 WIB
Polda Papua saat jumpa pers kasus tindak pidana korupsi, di Mapolda Papua, Kamis (25/9/2025). (CEPOSONLINE.COM/KAREL)
Polda Papua saat jumpa pers kasus tindak pidana korupsi, di Mapolda Papua, Kamis (25/9/2025). (CEPOSONLINE.COM/KAREL)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua resmi menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD dan APBN di Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua Pegunungan, periode Tahun Anggaran (TA) 2022 hingga 2024.

Sembilan tersangka masing-masing berinisial TK, YFM, CY, AS, TY, PW, SM, JU, dan HDW.

Kapolda Papua, Irjen Pol. Patrige R. Renwarin menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula sejak tahun 2024 sejumlah kepala kampung di Lanny Jaya melakukan aksi protes hingga merencanakan pembakaran gedung Bank Papua di Tiom.

Atas peristiwa itu, Polda Papua menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah melalui proses penyidikan panjang, kurang lebih satu tahun akhirnya sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan, dimana dana yang bersumber dari APBD dan APBN di Kabupaten Lanny Jaya itu, sejatinya diperuntukkan bagi 354 kampung di Kabupaten Lanny Jaya.

Tujuannya untuk mendanai pembangunan, pemberdayaan masyarakat, peningkatan kesejahteraan, peningkatan kualitas hidup, hingga penanggulangan kemiskinan.

Namun, dalam praktiknya, dana yang seharusnya dikelola oleh kepala kampung dan bendahara kampung justru ditarik dan dipindahkan ke rekening lain atas nama operasional P3MD tanpa sepengetahuan pemilik rekening sah.

"Kasus ini adalah salah satu bukti nyata bahwa Polda Papua berkomitmen menindak tegas segala bentuk korupsi yang merugikan masyarakat, terutama dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat," tegas Irjen Patrige.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Papua, Kombespol I Gusti Era Adinata menjelaskan hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya surat permintaan pemindahbukuan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) kepada Kepala Bank Papua Cabang Tiom.

Berdasarkan surat itu, pihak bank melakukan pemindahbukuan dana desa dari rekening kampung ke rekening OPS P3MD tanpa persetujuan kepala kampung maupun bendahara kampung.

“Tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta berbagai aturan lain terkait pengelolaan keuangan negara," tegas Kombes Era Adinata

Ia menambahkan, berdasarkan audit Aparat Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (APKKN), perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp168.172.682.675,00.

“Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp14.613.574.102, satu bidang tanah di Kabupaten Tana Toraja, tiga bidang tanah di Arso 2 Kabupaten Keerom, serta empat unit mobil, masing-masing Mitsubishi Triton hitam, Mitsubishi X-Force putih, Mitsubishi L-300, dan Mitsubishi Strada merah," jelas Kombes Era Adinata

Berdasarkan alat bukti dan fakta penyidikan, para tersangka dijerat dengan, Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Elfira Halifa

Tags

Rekomendasi

Terkini

X