Kemudian pihaknya akan mengundang semua Keondoafian yang ada di 10 Kampung adat, Pemerintah, TNI/POLRI, Kejaksaan dan juga dari Pengadilan Negeri untuk mengklarifikasi terhadap pelantikan yang sudah terjadi.
"Pelantikan itu adalah bentuk pelecehan terhadap tatanan adat Keondoafian Besar Tobati-Injros,"bebernya.
Marvin Itaar menjelaskan, ada 2 bentuk pelecehan yang menjadi penilaianya, pertama itu bisa saja dia dilantik memperjual hak-hak keondoafian untuk memperkaya diri sendiri.
Kemudian bentuk pelecehan kedua itu bahwa dia telah mengaku diri dan dilantik dengan mengundang pihak pemerintah dan pihak terkait.
Untuk itu maka harus ada sanksi adat yang nanti diberikan oleh Ondoafi yang sah dan para Kepala Suku yang ada kepada yang bersangkutan.
"Jadi, sanksi itu memang sudah dari dulu tertera dalam tatanan adat kami. Ada sesuatu yang buat salah maka dia dikenakan denda adat. Maka kami himbau kepada masyarakat di Kota Jayapura bahwa Ondoafi Besar Tobati-Injros yang sah saat ini adalah, Johan Yanti Hamadi bukan Petrus Yahe Hamadi,"terangnya.
Hal serupa juga disampaikan Kepala Suku Afaar, Demianus Afaar bahwa, pelantikan itu tidak sah dan cacat baik secara hukum adat dan positif.
Kenapa demikian, karena kalau melihat dari struktur hak kesulungan dari Ondoafi yang sah maka turunannya setelah almarhum bapak, Herman Hamadi meninggal itu estafetnya langsung kepada anak laki-laki tertuanya, Johan Yanti Hamadi sebagai Ondoafi saat ini.
"Jadi, yang mereka buat pelantikan itu tidak sah sama sekali, karena hak selungannya beda, ia terlahir dari seorang ibu atau saudara perempuan kami dari marga Hamadi, sehingga mengangkat dia sebagai ondoafi itu tidak benar,"tegas Damianus Afaar.
Damianus Afaar menjelaskan, sesuai keputusan bersama para Kepala Suku dan Ondoafi Besar Tobati-Injros, Johan Yanti Hamadi bahwa akan dilakukan sidang adat di Kampung untuk meluruskan kedudukan Ondoafi yang sah termasuk denda adat yang nanti diputuskan.
"Perlu diketahui bahwa Ondoafi Besar Tobati -Injros, Johan Yanti Hamadi dia punya masyarakat, punya kepala suku dan punya Kampung, yang kami pertanyakan sekarang Ondoafi yang sudah dilantik itu masyarakat, kepala suku dan Kampungnya dimana,"cecar Damianus Afaar.
Ditempat yang sama mewakili Kepala Suku Mano, Daniel Mano berpendapat bahwa, pelantikan itu sudah menyalahi tatanan adat yang berlaku dalam keondoafaian Tobati-Injros.
"Kami cukup kaget dengan pelantikan itu, kenapa Ondoafi Besar Tobati-Injros saat ini sudah ada yakni bapak Johan Yanti Hamadi,"jelasnya.
Sambung Daniel Mano bahwa, seorang Ondoafi tidak dilakukan pelantikan seperti yang sudah dilakukan itu.
Karena turun-temurun kedudukan Ondoafi itu jika orang tuanya sudah meninggal, maka turun kepada anak laki-laki yang tertua.