kota-jayapura

MRP Dibubarkan, Wempi Wetipo: Pernyataan Marinus Yaung Tidak Relevan

Rabu, 8 November 2023 | 10:16 WIB
Wamendagri, Wempi Wetipo foto bersama dengan anggota MRP Provinsi Papua usai dilantik. (ceposonline/HANS PALEN)

CEPOSOINE.COM, JAYAPURA- Penyataan dari salah satu dosen Universitas Cenderawasih Marinus Yaung agar MRP dibubarkan, mendapat tanggapan dari Wakil Menteri Dalam Negeri, Wempi Wetipo.

Menurut Wemendagri Wempi Watipo, kehadiran MRP merupakan implementasi kebijakan dari otonomi khusus di Provinsi Papua.

Hal ini tentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001.

"MRP adalah Lembaga yang dibentuk sebagai representasi kultural masyarakat asli Papua yang memiliki kewenangan dalam rangka perlindungan hak-hak asli orang Papua," jelas Wempi Wetipo.

Menurut Wempi Wetipo, tentu semua berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kehidupan beragama.

Sebagai salah satu unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, MRP hanya ada di Papua, yang tidak terdapat di daerah lain di Indonesia maupun negara lainnya.

Kata Wempi, MRP mempunyai peran strategis dalam memperjuangkan dan perlindungan orang asli Papua.

"Jadi, MRP itu adalah produknya dari Otsus, sehingga tidak boleh ada narasi lain," tegas Wempi Wetipo.

Wempi Wetipo juga menangapi soal pernyatan Marinus Yaung agar MRP dibubarkan saja, baginya itu tidak relevan.

"Saya kira kalau MRP dibubarkan, sangat tidak relevansi dengan pernyataan beliau dengan pelantikan anggota MRP Provinsi Papua yang sudah kita lakukan ini," ujar Wempi Wetipo.

Lanjut Wempi Wetipo, tidak ada diskriminasi pada pelantikan anggota MRP Provinsi Papua tersebut.

"Jelas aturannya di sini yang masuk menjadi anggota MRP Provinsi Papua ini harus orang-orang keterwakilan dari suku-suku atau adat atau agama yang ada di Provinsi Papua ini yaitu Tabi dan Saireri," terangnya.

Wempi Wetipo kembali menegaskan, tidak ada diskriminasi di sini dan jangan sampai bangun opini ada diskriminasi terhadap orang asli Papua dari gunung.

"Ingat yang mengikat kita adalah Perdasi nomor 5 tahun 2023. Tergantung Gubernur Provinsi Papua mau mengakomodir mereka atau tidak," pintanya.

Halaman:

Tags

Terkini

Ringroad Longsor Lagi, Akses Ditutup Total

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:01 WIB