• Senin, 22 Desember 2025

Penahanan Tak Mendasar, PT CPA Minta Pulihkan Nama Baik Usai MA Tolak Kasasi Jaksa

Photo Author
- Jumat, 26 September 2025 | 21:32 WIB
Agustinus, SH.,M.H selaku kuasa hukum PT CPA. (Ceposonline.com/Jimianus Karlodi)
Agustinus, SH.,M.H selaku kuasa hukum PT CPA. (Ceposonline.com/Jimianus Karlodi)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Tidak terbukti melakukan tindak pidana korporasi di Mahkamah Agung (MA), PT Crown Pasifik Abadi (CPA) meminta oknum pimpinan perwira tinggi institusi negara di Papua untuk memulihkan harkat dan martabat perusahaan.

Demikian disampaikan pihak PT CPA melalui Kuasa Hukumnya Agustinus, SH.,M.H kepada sejumlah awak media di Kota Jayapura, Jumat (23/26/2025).

Dalam keterangannya, Agustinus menyampaikan bahwa PT Crown Pasifik Abadi telah menang perkara tersebut dalam putusan kasasi terkait penyitaan kayu yang dilakukan oleh TNI AL Lantamal X Jayapura pada, Rabu 3 April 2024 lalu.

Dengan tegas ia mengatakan MA menolak kasasi jaksa dan menegaskan PT CPA tidak terbukti bersalah. Karena itu PT CPA meminta pihak tersebut dapat memulihkan nama baik perusahaan setelah dinyatakan tidak bersalah dalam perkara Nomor: 5769 K/Pid.Sus-LH/2025 di MA.

Menurut Agustinus penyitaan yang dilakukan pada Maret 2024 lalu itu tidak sah dan tidak mendasar karena tanpa dilengkapi surat tugas, surat perintah penyelidikan, surat perintah penyidikan, maupun surat perintah penyitaan. 

PT CPA menilai tindakan penyitaan yang dilakukan oknum tidak sah, karena kayu milik mereka memiliki dokumen lengkap yang sah dan dapat dibuktikan.

“Dokumen pembelaan utama adalah “ surat keterangan sah kayu olahan yang dimiliki PT CPA, serta putusan praperadilan yang menyatakan penyitaan tersebut tidak sah,” kata Agustinus.

Diungkapkan bahwa, kasus ini bermula ketika anggota TNI AL melaporkan dugaan penggunaan dokumen palsu pada 13 Maret 2024. Sehari setelah itu, 14 Maret 2024, Polisi Kehutanan memasang police line tanpa melakukan klarifikasi dokumen atau berkoordinasi dengan Korwas PPNS.

"Kayu olahan milik PT CPA sebanyak 32 ret yang diangkut dari industri ke Tempat Penimbunan Kayu Olahan (TPKO) pada 12 Maret 2024, ikut disita oleh PPNS KLHK. Kami menilai tindakan penyitaan tersebut tidak sah, sehingga kami mengajukan praperadilan," ungkapnya.

Lebih jauh, meski putusan praperadilan memenangkan PT CPA, PPNS KLHK kembali menyita kayu tersebut. Kasus ini kemudian berlanjut hingga ke Pengadilan Negeri Jayapura dengan Nomor Perkara: 309/Pid.Sus-LH/2024/PN Jap.

Namun, jaksa mendakwa PT CPA dengan pasal-pasal terkait pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (illegal logging), serta menuntut perusahaan membayar denda Rp 6 miliar. Selain itu, jaksa meminta agar 4.458 kayu dan 9 kontainer milik PT Putra Selebes dirampas untuk dilelang.

Tak haya itu, penyitaan dilakukan tanpa izin ketua pengadilan dan tanpa koordinasi yang benar, sehingga merugikan PT Crown Pasifik senilai sekitar Rp 8,85 miliar.

Agustinus menambahkan, PT CPA merupakan perusahaan PMDN yang berkontribusi pada penerimaan negara, devisa ekspor, dan penyerapan tenaga kerja, dan taat aturan serta memakai bahan baku kayu berizin legal sesuai perundang-undangan.

Terkait pemberitaan sepihak yang dianggap merugikan PT CPA, Agustinus menegaskan pemberitaan yang telah terbit di media online dan cetak tersebut tanpa dasar bahwa PT CPA menggunakan dokumen palsu, namun dalam persidangan tidak terbukti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Trihandono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ringroad Longsor Lagi, Akses Ditutup Total

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:01 WIB
X