Namun, IUP milik PT Gag Nikel (anak usaha PT Antam Tbk.) tidak ikut dicabut, meskipun aktivitas produksi di perusahaan tersebut telah dihentikan sementara, sejak Kamis, 5 Juni 2025.
"Untuk sementara kegiatannya disetop dahulu sampai menunggu hasil peninjauan verifikasi dari tim kami," jelas Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM. (*)