• Senin, 22 Desember 2025

Sanksi Menanti ASN yang Malas Berkantor

Photo Author
- Kamis, 24 April 2025 | 11:28 WIB
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru saat sidak ke Kantor Kelurahan Koya Barat belum lama ini. (CEPOSONLINE.COM/HUMAS PEMKOT)
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru saat sidak ke Kantor Kelurahan Koya Barat belum lama ini. (CEPOSONLINE.COM/HUMAS PEMKOT)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Disiplin para Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Pemkot Jayapura nampaknya belum sepenuhnya dilakukan.

Ini terlihat masih ada ASN di Pemkot Jayapura yang sampai saat ini belum masuk berkerja.

Bukannya saja ASN yang berkerja di OPD yang ada di Pemkot Jayapura, tetapi situasi ini juga terjadi di pegawai yang berkerja di kantor distrik dan kelurahan di Kota Jayapura.

Ini ditemukan saat Wakil Wali Kota Jayapura, H.Rustan Saru melakukan sidak ke sejumlah OPD, distrik dan kelurahan.

"Saat sidak, saya banyak temukan ada pegawai atau ASN yang belum masuk kantor, bahkan ada yang sengaja malas untuk datang bekerja,"ungkap H.Rustan Saru.

Kata Rustan Saru, ASN punya tanggung jawab ketika sudah menjadi pegawai negeri sipil. “Tugas mereka adalah melayani masyarakat, sehingga masuk kantor adalah kewajiban mereka,” tegasnya.

Baca Juga: Hadiri Apeksi di Makasar, Wali Kota Jayapura: Wadah untuk Membahas Isu-isu Strategis

Ia mengaku banyak ditemukan pegawai di distrik dan kelurahan di Kota Jayapura yang malas berkantor.

"Masalah bervariasi, ada yang memang tidak masuk kantor, ada juga yang malas, tetapi ada juga yang datang ke kantor siang hari,"bebernya.

Menurutnya, jika pegawai di kelurahan dan distrik masuk kantornya siang hari, bagaimana mereka mau melayani masyarakat di kota ini dengan maksimal.

Atas situasi ini maka pihaknya akan siap mengambil sikap tegas untuk memberikan sanksi kepada ASN yang masih malas berkantor.

"Pertama kita akan berikan surat panggilan, kemudian diberikan teguran untuk ia datang berkantor, kalau itu tidak dihiraukan, maka kosekuensinya bisa diberhentikan, karena mungkin dia sudah malas jadi ASN,"tegasnya.

Rustan Saru tak menampik pada sidaknya di kelurahan dan distrik telah banyak menerima laporan masyarakat bahwa ada pungutan liar dari pegawai kepada masyarakat saat mereka mengurus dokumen.

"Saya sudah perintahkan kepada para lurah dan distrik agar tertibkan pegawainya dan tidak boleh ada pungli lagi. Kalau masih ditemukan, maka yang bersangkutan akan kita proses hukum karena itu melanggar aturan,"kata Rustan Saru.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Elfira Halifa

Tags

Rekomendasi

Terkini

BPBD Kota Jayapura Mulai Petakan Daerah Rawan Bencana

Sabtu, 13 Desember 2025 | 19:13 WIB

Wali Kota Beri Catatan Untuk Penyakit Kusta

Selasa, 9 Desember 2025 | 16:13 WIB

Seluruh OPD Diingatkan Siaga Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 09:23 WIB

Pemkot Jayapura Siapkan Reward bagi ASN Berprestasi

Selasa, 9 Desember 2025 | 07:09 WIB

Jangan Libur Dulu, TPP ASN Akan Dibayar Penuh

Selasa, 9 Desember 2025 | 07:06 WIB
X