"Harapan kami di dewan agar pihak Eksekutif dan Legislatif bisa bersama-sama menjadwalkan pelantikan ini,"bebernya.
Ditanya soal penundaan pelantikan tersebut karena masih ada gugatan di PTUN Jayapura saat ini, Max Karubaba mengatakan, gugatan itu silakah saja dilakukan.
Namun gugatan di PTUN tersebut seharusnya tidak mempengaruhi atau mengugurkan SK Gubernur tersebut.
"Pelantikan seharusnya tetap jalan, karena dasarnya SK Gubernur sudah ada, demikian gugatan di PTUN itu silahkan saja,"pintanya.
Sambung Max Karubaba bahwa kehadiran anggota DPRK Pengangkatan ini adalah representasi masyarakat adat.
Sehingga kehadiran mereka di DPRK Kota Jayapura sangat dibutuhkan sekali untuk bersama mengawal dan membangun Kota Jayapura ini.
"Harapan kami pelantikan segera dilakukan, sehingga polimik yang terjadi dimasyarakat soal DPRK Pengangkatan ini selesai dan tidak menimbulkan banyak pertanyaan lagi,"tutup Max Karubaba. (*)