CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Tempat Makam Umum (TPU) Buper Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura kini diancam akan dibongkar.
Ancaman ini datang usai Pemerintah Kota Jayapura bersama masyarakat adat suku Kaigere membuka palang di TPU Buper Waena pada hari Selasa (11/2/2025).
Adapun TPU Buper Waena dipalang sejak bulan Desember 2024 lalu. Sejak saat itu masyarakat di Kota Jayapura tak bisa lagi menguburkan jenazah di TPU Buper Waena tersebut.
Baru beberapa hari palang dibuka, kini ada provokasi dan ancaman pasca pembongkaran paksa palang tersebut.
Plt Sekda Kota Jayapura, Evert Merauje mengaku, mendapatkan pesan Whatshap dari pihak yang melakukan pemalangan kepada pemerintah lewat kepala Distrik Heram setelah palang dibuka.
"Kami mendapatkan pesan Whatsapp yang berisi ancaman lewat Kepala Distrik Heram dan kami lihat tindakan ini sudah masuk pada ranah pidana,"kata Evert Merauje.
Evert Merauje mengatakan, isi ancamannya berbunyi "Besok saya bukan palang lagi tapi saya bongkar orang punya kuburan. Nanti Pemkot yang tanggung jawab. Kalau orang naik baru dapat panah di area TPU juga nanti Pemkot yang tanggung jawab," tulis pesan tersebut.
Ia menyatakan untuk saat ini Pemkot tetap fokus pada TPU supaya masyarakat kembali memanfaatkan lokasi tersebut seperti biasa.
Namun pihaknya menegaskan, jika ancaman ini sudah masuk tindakan pidana dan pasti ada konsekuensi hukumnya.
Evert Merauje juga mempertegas bahwa status kepemilikan lahan TPU Buper Waena tersebut sudah sah milik Pemkot Jayapura.
Karenanya jika ada yang melakukan tindakan provokasi atau pemalangan maka itu akan dianggap sebagai penyerobotan.
"Untuk saat ini kita pastikan TPU Buper bisa berjalan normal, kita akan melakukan pengamanan 24 jam dari Satpol PP dan akan melibatkan kepolisian yang rencananya akan berlangsung beberapa minggu kedepan. Jadi bagi warga tidak perlu cemas dan takut," tuturnya.
Terkait tuntutan pihak yang mengkalim lokasi tersebut, menurut Evert Merauje harus ada kepastian hukum yang mutlak.
"Soal tuntutan dan klaim lahan itu silakan ajukan gugatan, jika putusan pengadilan mereka menang pasti Pemkot akan bayar, tapi kalau tidak ada tentu tidak perlu digangu, karena itu sah milik Pemkot,"ujarnya.