• Senin, 22 Desember 2025

Masih Ingat Guru Cabul di Koya? Ini Kronologis Detail Kasusnya

Photo Author
- Selasa, 4 Februari 2025 | 12:47 WIB

Polresta Jayapura Kota saat jumpa pers terkait pengembangan kasus persetubuhan anak di bawa umur yang dilakukan FB di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (4/2/2025). (CEPOSONLINE.COM/KAREL)

 

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Penyidik Polresta Jayapura Kota terus mengembangkan kasus persetubuhan anak di bawah umur di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.

Penyidik akhirnya menetapkan FB sebagai tersangka tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur.

FB di tetapkam sebagai tersangka karena terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. 

Tersangka yang diketahui salah satu guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu sekolah di Distrik Muara Tami. Ia telah melakukan aksi bejatnya terhadap korban sejak Agustus 2023 hingga Desember 2024.

"Sudah 10 kali ia menyetubuhi korban. Aksinya ini dilakukan di perumahan dinasnya di Koya dan satu kali di ruangan kelas," jelas Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon, saat jumpa pers di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (4/2/2025).

Diceritakan pada Agustus 2023 saat jam pelajaran sekolah, tersangka FB menyuruh korban sebut saja Mawar ke rumah dinasnya dengan alasan ingin memberikan buku cetak dan wejangan.

Saat korban tiba di rumah dinasnya, istri tersangka sedang bekerja dan anak-anaknya sedang bermain. Tersangka kemudian menyuruh korban masuk ke dalam kamar tidur dan menutup pintu.

Di dalam kamar tidur, tersangka mengancam korban bahwa jika korban tidak memenuhi keinginannya, maka korban akan dikeluarkan dari sekolah. Korban yang takut kemudian memenuhi keinginan tersangka.

"Kejadian ini merupakan awal dari serangkaian pemerkosaan dan perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka FB terhadap korban," ungkap Kombes Pol Victor

Kemudian September 2023, Tersangka setubuhi korban sebanyak 1 kali di dapur.

Oktober 2023, tersangka setubuhi korban sebanyak 1 kali di dalam kamar tidur.

November 2023, Tersangka setubuhi korban sebanyak 1 kali di dalam kamar tidur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdel Gamel Naser

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ringroad Longsor Lagi, Akses Ditutup Total

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:01 WIB
X