CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Jayapura Tahun 2024 kembali digelar, Kamis (30/1/2025).
Kali ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura selaku termohon menyampaikan jawaban atas gugatan yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 03, Boy Markus Dawir-Dipo Bibowo (BMD-Dipo).
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Panel II Mahkamah Konstitusi (MK) dan dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, kuasa hukum KPU Kota Jayapura, Muhammad Sigit Ismail, menyampaikan bahwa gugatan pemohon tidak memenuhi syarat ambang batas sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Ayat 1 Undang-undang Pemilu.
Adapun Kota Jayapura memiliki jumlah penduduk 400.351 jiwa. Sementara itu, berdasarkan regulasi, ambang batas gugatan untuk kabupaten/kota dengan penduduk antara 250.000 hingga 500.000 jiwa adalah 1,5 persen.
“Dengan demikian, gugatan yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat karena selisih suara antara pemohon dan pemenang Pemilu sangat jauh," ujar Sigit di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, pihak KPU menyoroti kejanggalan dalam gugatan paslon 03 yang justru menggugat paslon nomor urut 02, Jonny Banua Rouw-H. Darwis Massi, yang notabene juga kalah dalam kontestasi Pilkada Kota Jayapura 2024.
Terkait dalil yang diajukan pemohon mengenai dugaan penambahan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) sebanyak 296.954 orang, KPU Kota Jayapura menilai angka tersebut tidak masuk akal.
Menurut Sigit, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Jayapura hanya 289.451, sementara jumlah pemilih pindahan (DPTB) hanya 112 orang.
"Apa yang disampaikan pemohon hanyalah asumsi belaka," tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga menilai bahwa dalil pemohon tidak memiliki kejelasan terkait tempat kejadian (lokus), waktu kejadian (tempus), serta subjek yang diduga melakukan pelanggaran.
Dalam permohonan yang diajukan, pemohon tidak secara spesifik menjelaskan perolehan suara maupun kesalahan dalam proses penghitungan yang dilakukan oleh KPU.
"Dalam dalilnya, pemohon hanya mengeklaim adanya perolehan suara yang tidak sesuai tanpa mendalilkan adanya kesalahan penghitungan suara yang dilakukan oleh termohon," lanjutnya.
Dalam pokok permohonannya, paslon 03 juga mendalilkan adanya pergerakan massa di 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Jayapura.