CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Seorang pemuda ditangkap aperat kepolisian karena melakukan pelecehan seksual terhadap dua orang anak dibawah umur sebut saja Melati dan Bunga di Kelurahan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
Pelaku dengan inisial A (20) ini ditangkap Polresta Jayapura Kota, di Bandara Sentani, Minggu (19/1/2025). Kini pelaku sudah mendelam di polresta Kota Jayapura.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, menjelaskan tindak pidana pelecehan seksual anak dibawa umur itu berawal November 2024 lalu.
Kedua korban yang masih berusia 6 dan 8 tahun itu merupakan tetangga pelaku di Hamadi Pontong.
Awal terjadinya tindakan kejahatan ini, saat ke dua korban bermain di rumah kos pelaku.
Orang tua yang tidak menaruh curiga akan tindakan tersebut membiarkan anak-anaknya bermain.
Namun belakangan diketahui bahwa pelaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap kedua korban.
Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan hal itu ke Mapolresta Jayapura kota, Sabtu (11/1/2025).
"Dari laporan orang tua korban, bahwa pelaku melakukan pelecehan seksual, dengan menempelkan alat kelaminnya pada tubuh para korban," jelas AKP Dewa kepada wartawan di Mapolresta Jayapura, Kota Rabu (22/1/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut Jajaran Polres melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku.
" Awalnya kita dapat informasi bahwa pelaku kabur ke luar Kota Jayapura, tapi belakangan diketahui jika ia kembali, sehingga Minggu (19/1/2025) kemarin kita tangkap di bandara Sentani," ungkap AKP Dewa.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pegawai cleaning service di salah satu Bank di Kota Jayapura itu mengakui perbuatannya.
Ia mengaku bahwa pernuatannya sudah sejak November 2024, dan telah melakukan pelecehan terhadap korban sebanyak 6 kali," beber AKP Dewa.