• Senin, 22 Desember 2025

Kasus Persetubuhan Anak di Kota Jayapura Kembali Terjadi

Photo Author
- Minggu, 19 Januari 2025 | 17:59 WIB
Pelaku Persetubuhan anak di Bawah Umur (RW) di Distrik Heram saat diamankan di Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (17/1/2025). (CEPOSONLINE.COM/Humas Polresta Jayapura Kota).
Pelaku Persetubuhan anak di Bawah Umur (RW) di Distrik Heram saat diamankan di Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (17/1/2025). (CEPOSONLINE.COM/Humas Polresta Jayapura Kota).

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Lagi-lagi kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Jayapura kembali menghebohkan jagat dunia maya.

Setelah sebelumnya Polresta Jayapura Kota mengungkap kasus persetubuhan di Distrik Muara Tami, kini Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jayapura Kota mengungkap kasus serupa di wilayah hukum Polsek Heram.

Baca Juga: Bejat, Di Muara Tami Seorang Guru Hamilin Muridnya

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (19/1), menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari perkenalan antara pelaku, berinisial RW (22), dan korban, sebut saja "Citra," melalui media sosial.

Setelah berkenalan selama hampir satu bulan, pelaku RW mengajak korban untuk bertemu dan berkencan pada Jumat (17/1/2025). Tanpa menaruh kecurigaan, korban menerima ajakan tersebut.

"Keduanya bertemu pada Jumat sore di kamar tempat tinggal pelaku, yang berada di salah satu asrama di Waena, Distrik Heram. Di sana, pelaku melakukan hubungan badan secara paksa terhadap korban sebanyak dua kali," ungkap AKP Dewa.

Merasa dirugikan, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Jayapura Kota. Polisi yang bergerak cepat berhasil menangkap pelaku di tempat tinggalnya dan membawanya ke Mapolresta Jayapura Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Ini Modus Guru Cabul yang Setubuhi Siswinya Hingga Hamil

"Saat ini RW sedang diamankan di Mapolresta Jayapura Kota," ungkap AKP Dewa.

Dewa meenegaskan atas perbuatannya, RW dijerat Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya
maksimal 15 tahun penjara.

Ia mengimbau kepada masyarakat Kota Jayapura, khususnya generasi muda, agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Ia juga meminta orang tua untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak mereka terkait bahaya pergaulan yang tidak sehat.

"Kami harap masyarakat dapat menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga. Jangan sampai kejadian serupa terus berulang akibat kurangnya pengawasan dan pemahaman," tutupnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Weny Firmansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ringroad Longsor Lagi, Akses Ditutup Total

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:01 WIB
X