• Senin, 22 Desember 2025

Pelantikan DPRK Kota Jayapura Kembali Ditunda Karena Hal Ini

Photo Author
- Rabu, 8 Januari 2025 | 16:38 WIB
Plt. Sekda Kota Jayapura yang juga selaku Ketua Pansel DPRK Kota Jayapura, Evert Merauje. (CEPOSONLINE.COM/HANS PALEN).
Plt. Sekda Kota Jayapura yang juga selaku Ketua Pansel DPRK Kota Jayapura, Evert Merauje. (CEPOSONLINE.COM/HANS PALEN).

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Rencana pelantikan 9 anggota DPRK Kota Jayapura untuk kursi pengangkatan adat kembali ditunda.

Adapun penundaan tersebut dikarena masih ada proses administrasi yang belum diselesaikan.

Salah satunya yang menghambat ditundanya pelantikan bagi 9 anggota DPRK Kota Jayapura tersebut dikarena ada gugatan yang dilakukan oleh 4 orang di PTUN Jayapura.

"Sebenarnya proses perekrutan 9 anggota DPRK Kota Jayapura ini sudah selesai dibulan Oktober 2024 lalu,"ucap Plt. Sekda Kota Jayapura, Evert Merauje ketika ditemui Ceposonline.com diruangan kerjanya, Rabu (8/1/2025) sore.

Kata Evert Merauje, seharusnya pelantikan dilakukan bersamaan dengan 35 anggota DPR hasil pemilu 2024 lalu.

Namun ketika itu ada masalah yang muncul, sehingga dari Gubernur, Biro Hukum dan Kesbangpol Provinsi Papua meminta pihaknya di Pansel untuk membuat semacam kronologis proses perekrutan anggota DPRK ini.

"Kami sudah membuat kronologisnya 3 kali dan proses itu sudah selesai sampai SKnya itu ada di Gubernur. Namun datang gugatan di PTUN Jayapura saat ini,"terangnya.

Sambung Evert Merauje, pihaknya dari Pansel telah melakukan kordinasi ke PTUN lewat pengacara yang mereka siapkan.

Sesuai jadwal tanggal 16 Januari 2025 ini akan mulai dilakukan sidang di PTUN Jayapura.

"Jadi, ada 4 orang yang melakukan gugatan ke PTUN. Materi gugatan mereka terkait proses hasil dan seharusnya kewenangan itu ada di Pansel, karena dari mana mereka tau bahwa mereka yang lulus,"ujarnya.

Menurut Evert Merauje, sebetulnya mereka kurang memahami saja, apalagi kalau melihat aturannya gugatan mereka sudah lewat batas, seharusnya 3 hari setelah pihaknya umumkan hasilnya mereka lakukan gugatan.

Namun yang terjadi 2 bulan kemudian baru mereka lakukan gugatan ke PTUN Jayapura dan ini sudah kadaluarsa.

Disisi lain seharusnya gugatan ini bukan di PTUN Jayapura, melainkan di PTUN Manado.

Sehingga dari sisi aturan mereka sudah salah dan keliru. Namun anehnya 4 orang tersebut mendaftar di PTUN Jayapura dan dilayani.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lucky Ireeuw

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ringroad Longsor Lagi, Akses Ditutup Total

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:01 WIB
X