Laporan: ABDEL GAMEL NASER
CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA-Dua orang tua angkat pelaku kekerasan terhadap anak di Organda Distrik Heram berinisial NS dan JY akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya terancam pasal 78c Jo pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Sementara sang anak yang masih berusia 5 tahun ini masih menjalani penanganan medis dan trauma healing yang dilakukan tim Polresta. Kasus ini sempat menarik perhatian public sampai korban saat itu juga didatangi LBH Apik maupun Ketua Komisi D DPRK Jayapura, Lusiana Watak.
Lusiana mengaku geram setelah mendengar dan menjekuk korban. Matanya menatap tajam dan luka – luka disekujur tubuh mungil korban. “Hati saya menangis saat lihat luka-luka terutama di bagian kepala. Sedih sekali,” akunya kepada Ceposonline.com, Minggu (5/1/2025).
Pemilik Yayasan Noken Peduli Papua ini menyatakan kekerasan terhadap anak adalah masalah serius yang tidak bisa diabaikan dan ia mengaku prihatin. “Tidak ada tempat untuk para pelakunya apalagi untuk anak di bawah umur. Ini perlu jadi evaluasi baik dari pemerintah maupun masyarakat. Masyarakat berfikir jika sudah punya anak maka bisa dengan seenaknya memperlakukan anak begitu saja padahal anak seharusnya dilindungi dan dijauhkan dari tindakan kekerasan apalagi yang berpotensi menimbulkan traumatik,” bebernya.
“Kami minta pelaku ditindak tegas dan Pemda memberikan edukasi terkait pencegahan kekerasan dalam rumah tangga. Anak harus tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang,” singkatnya.