Dia mengatakan, pihaknya tidak menentang aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah kota Jayapura, tetapi mereka menghendaki agar pintu pagar dan juga portal dibuka setiap harinya seperti sebelumnya.
Menurutnya para pedagang yang melakukan aksi itu merupakan para pedagang yang sebelumnya melaksanakan aktivitas penjualan di luar pasar dan ketika ditertibkan ke dalam pasar, mereka tidak memiliki tempat.
Selain itu pemerintah membatasi waktu atau jam operasional pasar, dari yang sebelumnya portal dibuka jam 04.00 subuh sampai 23.00 malam. Kemudian aturan terbaru, dibuka 04.00 subuh sampai 16.30 sore.
"Membuat kami sangat menderita dan minta perhatian dari pemerintah kota Jayapura,"harapnya.
Kemudian salah satu mama Papua lainnya juga menyampaikan keluhannya terkait dengan tidak katanya pemasukan setelah pemerintah kota Jayapura membatasi aktivitas atau jam operasional pasar dari sebelumnya.
Baca Juga: Pasar Digital Biak Ditutup, Total Transaksi Qris Capai Rp 400 Juta
Mereka bahkan berjanji untuk tidak lagi berjualan di luar pasar apabila waktu operasional pasar dikembalikan seperti sebelumnya.
"Saya yang akan pastikan tidak ada lagi pedagang yang berjualan di luar jalan. Kami hanya minta pemerintah supaya merubah kembali jam operasional pasar dari jam 02.00 siang sampai jam 10.00 malam," ujar Lusi Entama, salah satu warga lokal yang menyampaikan aspirasinya.
Kemudian saya juga meminta pemerintah kota Jayapura untuk menertibkan bangunan-bangunan liar yang ada di dalam pasar.
Kalau di situ ada tempat judi, tempat orang karaoke, tempat orang minum mabuk.
Selain itu pemerintah juga diminta untuk menertibkan mafia mafia yang ada dalam pasar yang mengklaim kepemilikan tempat atau lahan yang ada di dalam pasar sehingga pedagang yang baru masuk dari luar tidak memiliki tempat untuk berjualan.
"Catatatan bangunan-bangunan liar yang ada di dalam pasar termasuk mafia mafia yang ada di dalam pasar," ujarnya. (*)