CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Wilayah hukum Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura kembali menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis Ganja yang dibawa calon penumpang kapal bertempat di Pelabuhan Laut Jayapura, 2 terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya, Rabu (25/9).
Hal itu dibenarkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kapolsek KPL Jayapura AKP Rischard L. Rumboy ketika dihubungi via telepon selulernya.
Kapolsek menerangkan, 2 pria yang diamankan tersebut masing-masing berinisial YS (45) dan MM (22), dimana keduanya berhasil dibekuk di waktu yang berbeda dengan barang bukti masing-masing.
"Benar ada 2 calon penumpang yang kedapatan membawa ganja hari ini, diantaranya yakni YS dibekuk sekitar Pukul 09.30 WIT dan MM yang ditemukan oleh personel TNI AL saat bersama personel kami ketika lakukan pengamanan penumpang naik ke atas Kapal milik PT. Pelni KM. Labobar sekitar Pukul 12.30 WIT," ungkap Kapolsek, AKP Rumboy dalam siaran persnya, Rabu (25/9).
YS ditemukan bawa ganja seberat 1,6 Kg yang dikemas di dalam 9 bundel plastik bening ukuran besar terbungkus di dalam satu buah tas punggung yang dibawanya ketika hendak naik ke atas kapal, sementara MM tertangkap tangan bawa ganja seberat 600 gram dalam kemasan dua bungkus plastik bening ukuran besar, 15 plastik bening ukuran sedang yang dibawanya didalam satu buah kantong plastik berwarna hitam.
"Kedua terduga pelaku langsung kami amankan ke Mapolsek KPL Jayapura seraya menunggu diserahkan ke anggota piket satuan resnarkoba Polresta Jayapura Kota. Kini keduanya telah dibawa ke Mapolresta untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan atas perbuatan mereka masing-masing," pungkas Kapolsek.
Ditempat terpisah Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K membenarkan penyerahan kedua terduga pelaku tersebut yang diterima langsung oleh anggotanya untuk diambil langkah-langkah Kepolisian selanjutnya.
"Benar siang tadi anggota opsnal kami telah menjemput dia pria terduga pelaku yang kedapatan membawa ganja ketika hendak naik ke atas kapal KM.Labobar. Tentunya akan kami lakukan pengembangan melalui pemeriksaan lebih intensif kepada mereka berdua seperti, dari mana asal barang, bagaimana bisa ada di bawa penguasaannya dan hendak dibawa kemana, pasti akan kami tindaklanjuti," tegas AKP Febry, saat dihubungi Cenderawasih Pos, Rabu (25/9).
AKP Febry mengatakan atas perbuatannya kedua pelaku persangkakan pasal 111 (1) UU Narkotika dengan hukum pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Lebih lanjut AKP Febry menjelaskan bahwa diduga salah satu dari dua pelaku tersebut ada keterlibatan dari oknum TNI. Sehingga pihak POMAL Latmal X Jayapura yang dipimpin Letkol Hengky langsung membawa pelaku untuk dimintai keterangan.
" Dua orang yg diamankan itu diantaranya, satu (1) TKBM yang saat ini sedang proses Keduanya dipersangkakan pasal yg sama, namun satu orang penumpang saat ini sementara didalami oleh POMAL karena dicurigai ada keterlibatan dari oknum TNI," ujar Kasat. (*)