CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Polsek Muara Tami menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan cabul pada, Rabu (11/9/2024) di halaman depan Mapolsek Muara Tami, Distrik Muara Tami, kota Jayapura.
Konferensi pers ini dipimpin oleh Wakapolreta Jayapura Kota, AKBP Deni Herdiana didampingi Wakapolsek Muara Tami AKP Dadang Kurnianto dan Kasi Humas Polresta AKP Muh. Anwar.
Kasus tersebut berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Muara Tami yang dipimpin Iptu Firmansyah Arifin kurang dari 1x24 jam usai waktu kejadian pada, Senin (9/9/2024) sekira Pukul 02.00 dini hari.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS Pemprov Papua Selatan Resmi Ditutup: 12.909 Orang Mendaftar
Hal itu disampaikan AKBP Deni kepada wartawan.
Ia mengatakan bahwa kasus pencurian dengan kekerasan dan pencabulan di Jalan Pantai Holtekamp, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura telah diungkap.
Tiga pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Tami masing-masing berinisial, YW (24), YW Alias Y (25) dan DD (24).
"Pada hari Senin tanggal 9 September 2024 sekitar pukul 02.00 wit saksi korban menerangkan bahwa pada saat itu sedang bersama-sama dengan teman perempuannya sedang duduk di pasir pinggir pantai holtekam," jelas AKBP Deni Herdiana kepada wartawan, Rabu (11/9).
"Ketiga pelaku mendatangi korban lalu mengancam dengan gunakan sebilah parang juga satu buah obeng berukuran panjang seraya meminta barang berharga milik korban yakni handphone. Salah satu pelaku langsung berupaya melakukan tindakan asusila terhadap korban perrmpuan," tambahnya.
Lebih lanjut AKBP Deni menjelaskan, pelaku berupaya melecehkan korban sehingga korban lantas menggigit pelaku tersebut dan berteriak minta tolong hingga membuat para pelaku panik dan kabur meninggalkan lokasi kejadian dengan membawa dua buah Handphone milik korban.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS Pemprov Papua Selatan Resmi Ditutup: 12.909 Orang Mendaftar
Merespon kejadian tersebut, Polsek Muara Tami melalui Unit Reskrim langsung bergerak cepat lakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas dan keberadaan para pelaku.
"Dengan mendatangi TKP, mengumpulkan keterangan saksi korban dan melalui jaringan yang ada, tim berhasil mengkonsentrasikan target hingga menangkapnya, dua pelaku diamankan di sekitar Pasar Youtefa saat hendak menjual handphone korban, dan yang satunya dibekuk di Kompleks Perumahan Jaya Asri Entrop," ujar Wakapolresta.