CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Tiga warga negara asing (WNA) dari Papua Nugini (PNG) tertangkap melintas tanpa dokumen imigrasi.
Ketiganya ditangkap Ditpolairut Polda Papua dan diamankan beserta 319 kilogram vanili yang dibawa.
Adapun ketiga WNA beserta barang bukti diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura dalam kasus tindak pidana keimigrasian.
Terkait itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura melakukan lelang terhadap 319 kilogram vanili tersebut.
Baca Juga: Melintas Tanpa Dokumen, Imigrasi Merauke Amankan 4 Warga PNG
Lelang ini berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Mengingat barang tersebut berpotensi cepat rusak, busuk, dan memiliki nilai ekonomi, sehingga kami melakukan pelelangan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Ronni Fajar Purba, Selasa (13/8/2024).
Dari hasil pengelelangan barang bukti tersebut, lanjut Ronny, Nama Zahrul Ramadan akhirnya menjadi pemenang dengan nilai lelang sebesar Rp 35.175.000 (Rp 35,1 juta).
"Sebenarnya untuk vanili jumlah yang barang bukti dari hasil keimigrasian, kami ini yang terbesar. Dari jumlah kasus sebelumnya jumlahnya hanya dibawa 100 kilo, ini yang terbesar dan ini kasus pertama yang kita lelang," pungkasnya. (*)