• Senin, 22 Desember 2025

Melintas Tanpa Dokumen, Imigrasi Merauke Amankan 4 Warga PNG

Photo Author
- Selasa, 14 November 2023 | 13:40 WIB
Keempat warga PNG yang ditahan Kantor Imigrasi Merauke karena masuk ke Merauke tanpa dokumen dan bekerja sama dengan warga Indonesia menjual BBM secara ilegal ke PNG (Foto SULO/ceposonline.com)
Keempat warga PNG yang ditahan Kantor Imigrasi Merauke karena masuk ke Merauke tanpa dokumen dan bekerja sama dengan warga Indonesia menjual BBM secara ilegal ke PNG (Foto SULO/ceposonline.com)

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE Masuk ke Indonesia dalam Kota Merauke tanpa dokumen, 4 warga negara Papua Nugini terpaksa diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke. Keempat warga negara PNG tersebut yakni Mailu Kanai (44), Bilua Oriom (30) Daida Mamae (35) dan Mauga Aniba (34). Keempat warga asing tersebut resmi ditahan terhitung Selasa (14/12/2023) di ruang Deteni Imigrasi Merauke. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke Zulhamsyah, S.Sos, MM, didampingi Kasi Inteldakim Aditya Mardya Bhakti dan Kasi Tikim Rotuah Saragi saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Merauke mengatakan bahwa ke-4 warga asing PNG ini diamankan bermula dari warga negara Indonesia Kabupaten Merauke bernama Petrus Gebze membawa 4 orang warga PNG masuk lewat laut Kali Torasi di Merauke sekitar Selasa (7/11/2023).  

   Kemudian Petrus Gebze bersama ke-4 warga PNG tersebut mengantar BBM sebanyak 105 liter dengan rincian bensin 70 liter dan Solar 35 liter dari dari Kota Merauke ke Sota pada Sabtu (11/11/2023). 

BBM tersebut, lanjut Zulhamsyah rencananya akan diserahkan kepada seorang warga PNG lainnya bernama Fransiskus. Namun sampai di Sota dan menungu lama, warga PNG bernama Fransiskus tersebut tidak kunjung datang mengambil BBM tersebut.  

 Lalu Petrus Gebze dan keempat warga PNG 4 tersebut berbohong kepada petugas scurity PLBN Sota bahwa pihaknya sudah melapor ke petugas Imigrasi dan CIQS Sota. Karena itu, petugas membuka pintu. Namun setelah mereka menyeberang ke PNG, petugas scurity PLBN Sota curiga dan berkoordinasi dengan Tim CIQS ternyata PetrusGebze belum melapor dan melakukan pelintasan secara ilegal.   

 Sekitar pukul 14.00 WIT, Petrus Gebze bersama keempat warga PNG ini kembali ke Sota dan pihak CIQS langsung menahan dan menyerahkan ke Polsek Sota. Setelah diperiksa oleh Polsek Sota, keempat warga PNG tersebut kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Merauke. 

Karena itu, lanjut Zulhamsyah, keempat warga PNG ini diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) Jo Pasal 113 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu setiap orang asing yang masuk atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Dipidana paling lama 5 tahun. 

‘’Sementara kita masih proses. Tapi, yang jelas mulai hari ini, keempatnya menjalani penahanan di ruang Deteni Imigrasi Merauke. 

Sementara warga Indonesia yang diduga menyalahgunakan BBM subsidi dengan menjual ke PNG tersebut, Zulhamsyah mengaku bahwa untuk masalah BBM tersebut menjadi rana kepolisian. ‘’Kami menangani sesuai rana kami menyangkut Keimigrasian,’’ tandasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Weny Firmansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengurus Forum NTT Hadir di Papua Selatan

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:30 WIB

Dua Sopir Truk Dianiaya OTK, Satu Korban Meninggal

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:47 WIB

Baru 6 Bulan Jalani Hukuman, Napi Lapas Merauke Kabur

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:54 WIB

Pendistribusian Solar Subsidi Ditertibkan

Selasa, 2 Desember 2025 | 11:21 WIB

Pusat Sopi Terbesar di Merauke Digrebek

Selasa, 18 November 2025 | 09:08 WIB
X