• Senin, 22 Desember 2025

Sabu Rp 2 Miliar Dimusnahkan Kapolresta Jayapura Kota

Photo Author
- Rabu, 24 Juli 2024 | 18:12 WIB
Pemusnahan narkotika jenis sabu senilai Rp 2 miliar yang dipimpin Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Mackbon. (Ist)
Pemusnahan narkotika jenis sabu senilai Rp 2 miliar yang dipimpin Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Mackbon. (Ist)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-  Kapolresta Jayapura Kota Victor Mackbon bersama penyidik akhirnya melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu senilai 2 milliar rupiah, Rabu (24/7/2024) pagi.

Sementara itu pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum Marlini Astri dengan tersangka pemilik sabu berinisial FP (24).

Adapun jumlah narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 398,87 gram.

"Jadi, ini masuk dalam daftar barang bukti berkas perkara FP sesuai Laporan Polisi Nomor :  LP / A / 17 / VI / 2024 / SPKT. Sat Narkoba / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua tanggal 17 Juni 2024 tentang tindak pidana narkotika,"ucap Victor Mackbon.

Kata Victor Mackbon, pemusnahan barang bukti ini dilakukan  dengan cara dilarutkan ke dalam air yang mendidih, kemudian setelah larut, airnya dituangkan ke saluran pembuangan got.

"Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berdasarkan petunjuk dari pihak Kejaksaan,"terangnya.

Adapun disisipkan sebagian atau sampel untuk dijadikan barang bukti, sementara sisanya dimusnahkan dengan disaksikan pihak Kejaksaan, tersangka, penyidik dan bagian pengawasan internal Polresta Jayapura Kota.

"Berkas perkaranya hampir rampung, untuk itu dilakukan pemusnahan barang buktinya, dengan menyisihkan nol koma sekian juga sebagai barang bukti di persidangan nanti,"ujarnya.

Baca Juga: Sabu Senilai 1,3 Miliar yang Diedarkan FA, Ternyata Kiriman Seorang Perempuan yang Masih Dipenjara di Lapas Makasar

Victor Mackbon mengatakan, jika tersangka FP  terancam hukuman pidana mati, atau pidana penjara maksimal seumur hidup dan atau sekurang-kurangnya 20 tahun.

FP disangkakan pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Pemusnahan yang dilakukan juga merupakan tahapan penyidikan yang wajib dilakukan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, untuk itu dengan disaksikan pihak terkait baik internal maupun eksternal kami lakukan pemusnahan sabu tersebut," pungkas Victor Mackbon.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ringroad Longsor Lagi, Akses Ditutup Total

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:01 WIB
X