CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Kasus penangkapan FA yang merupakan tersangka pegedar Sabu senilai Rp.1,3 miliar yang kini sudah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota, masih menarik untuk diulas.
Pasalnya, Sabu seberat 252,48 gram yang rencanakan akan diedarkan oleh FA di Kota Jayapura tersebut merupakan kiriman seorang perempuan yang kini masih terkurung dalam penjara di Lapas Kota Makasar.
"Jadi, paket Sabu ini dikirim dari Kota Makasar ke Jayapura,"ucap Kapolresta Jayapura Kota, Victor Mackbon.
Kata Victor Mackbon, dari hasil informasi yang diterima pihaknya bahwa barang haram tersebut, pemiliknya itu seseorang yang kini masih dipenjara di Lapas Makasar.
"Pemiliknya itu masih ada di Lapas Makasar, lalu dia kontrol pengirimannya ke Jayapura dari dalam lapas," terangnya.
Ditanya soal inisial pemiliknya, Victor Mackbon menyampaikan, jika belum bisa dibocorkan, karena pihaknya berencana untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan atas kepemilikkan Sabu tersebut.
"Yang bersangkutan juga sudah menjadi target kita, tentunya setelah masa tahanannya selesai, akan berlanjut lagi dengan kasus ini di Jayapura nanti," tuturnya.
Kata Victor Mackbon, dari keterangan tersangka FA, jika ini baru pertama kali ia mengedarkan Sabu di Kota Jayapura.
Namun pihaknya tentu tidak mudah percaya dengan pengakuan FA tersebut, sehingga masih dilakukan pengembangan lebih lanjut, untuk mengungkapkan apakah ada pelaku lainnya.
"Penangkapan FA ini, itu tidak terlepas dari kerja keras dari tim Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota dan upaya kami Kepolisian untuk memberantas pengedaran narkoba di Kota Jayapura ini,"pungkas Victor Mackbon. (*)