• Senin, 22 Desember 2025

Keterlaluan, Oknum Guru Honorer di Koya Cabuli 5 Muridnya

Photo Author
- Sabtu, 18 Mei 2024 | 02:49 WIB
Pelaku MA ketika diamankan di Mapolresta Jayapura Kota.  (Humas Polresta Jayapura Kota)
Pelaku MA ketika diamankan di Mapolresta Jayapura Kota. (Humas Polresta Jayapura Kota)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Demi memuaskan nafsunya, oknum guru honorer berinisial MA (53) di salah satu Pondok Pesantren di Koya Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, nekat melakukan kekerasan seksual atau pencabulan terhadap lima anak muridnya.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Victor Mackbon membenarkan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum guru tersebut terhadap 5 muridnya.

"Jadi, dari lima korban ini, salah satunya mengadu ke orang tuanya dan dilanjutkan laporan di kepolisian,"ucap Victor Mackbon.

Adapun aduan tersebut diterbitkan Laporan Polisi nomor : LP / 369 / V / 2024 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 12 Mei 2024 lalu.

Sementara itu untuk motif, pelaku melakukan perbuatannya untuk memuaskan nafsunya terhadap para korban yang ingin dicabuli.

"Jadi pelaku melakukan untuk memuaskan nafsunya, hingga pelaku merasa lega dan tenang ketika usai melakukannya,"tegas Victor Mackbon.

Victor Makcbon menyampaikan, kelima korban tersebut merupakan anak di bawah umur.

Mereka merupakan santri di salah satu Pondok Pesantren di Koya, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura

Kata Kapolresta, dari hasil penyelidikan dan penyidikan pihaknya menemukan dua alat bukti di antaranya pemeriksaan para saksi dan juga saksi korban.

"Jadi, pelaku merupakan salah satu pengurus di Pondok Pesantren tersebut, dan seorang duda," ungkap Victor Mackbon.

Victor Mackbon menjelaskan, dari pengakuan pelaku, perbuatannya dilakukan dari sejak awal bulan puasa lalu, hingga kasus ini terungkap.

Untuk hubungan pelaku dan para korban sebatas murid dan guru.

"Untuk korban semuanya anak laki-laki. Sementara untuk hubungan yang dilakukan dimana korban berperan sebagai laki-laki dan pelaku sebagai perempuanya,"ucap Vicktor Mackbon.

Lanjut Victor Mackbon, jika kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihaknya. Pasalnya dari pengakuan pelaku bahwa ia sudah setahun bekerja di pondok pesantren tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yonathan R.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ringroad Longsor Lagi, Akses Ditutup Total

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:01 WIB
X