CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi telah disahkan.
Hal ini dikonfirmasi Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, Jumat (19/4/2024).
“Jadi, UU 20/2023 tentang ASN telah disalah dan diberlakukan sejak Oktober 2023 lalu,” ujar Frans.
Dengan disahnya UU ASN tersebut, maka tidak ada lagi penyebutan PNS (Pegawai Negeri Sipil) Pusat dan PNS Daerah.
Baca Juga: Jangan Buat Masalah! Frans Pekey: Warga Baru, Wajib Lapor Pemkot Jayapura
Sebutan PNS Pusat dan PNS Daerah diganti dengan pegawai ASN sebagaimana yang tertera pada Pasal 72 UU ASN tersebut.
Menurutnya, kebijakan itu sudah lama dipakai sejak konversi Nomor Induk Pegawai (NIP).
"Dulu itu ada istilah NIP 64 untuk kode pegawai daerah.”
“Kemudian dikonversi menjadi Nomor Induk Kependudukan yang berbasis tahun, bulan, dan tanggal lahir, kemudian tahun berkerja dan kode kualifikasi laki-laki, perempuan, dan seterusnya," terangnya.
Kata Frans Pekey, semenjak sudah dikonversi ke Nomor Induk Kependudukan itu sudah tidak bisa lagi membedakan PNS Pusat dan PNS Daerah.
"Sebenarnya kebijakan itu sudah lama berlaku, PNS itu sebagai perekat persatuan dan kesatuan, karena itu mereka bisa pindah ke mana saja, baik dari daerah ke kementerian/lembaga di Pusat atau sebaliknya,"tuturnya.
Ditanya soal perpindahan PNS, Frans menjelaskan, selama itu mengikuti aturan mekanisme undang-undang yang berlaku, maka tidak ada masalah.
"Untuk kita di Kota Jayapura sudah lama menyesuaikan undang-undang ASN tersebut bahkan ada pegawai kita yang pindah ke pusat dan sebaliknya ada yang dari pusat ke daerah sini,"pungkas Frans Pekey. (*)