"SR ini kita sudah terbitkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),"tegas Victor Mackbon.
Sambung Victor Mackbon, motor ini hasil curian dari beberapa daerah di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura.
Kemudian ditampung di rumah pelaku JPA di Kampung Mosso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
Baca Juga: Di Sentani, Motor Curian Ditukar dengan Ganja, Pelakunya Masih Pelajar
Dari pengungkapan 18 unit motor tersebut pihak penyidik melakukan pengembangan kembali, ternyata ada tiga kasus yang sudah ada laporan polisinya yakni dari Polsek Sentani Kota dan Polsek Abepura.
"Prosesnya kita sudah limpahkan dan ada tiga tersangka yang sudah dibawa ke sana bersama barang buktinya,"tuturnya.
Baca Juga: Curi 25 Unit Laptop, 3 Pelajar di Jayapura Ditangkap Polisi
Victor Mackbon menjelaskan, memang ini kasus pencurian yang sudah berulang kali terjadi, kemudian hasilnya dibawa ke PNG.
"Ini pencurian lintas Negara, tentu kita tidak memberikan tolelir kepada pelakunya. Untuk pelaku JPA kita kenakan pasal 480 KUHP, tetapi akan kita selidiki apakah JPA hanya sebagai penada atau dia jadi pelaku pencurian semua kendaraan tersebut,"tutup Victor Mackbon. (*)