• Senin, 22 Desember 2025

Nilai Pemilu Brutal dan Buruk, Sejumlah Caleg Ini Laporkan Petugas PPD dan KPU Papua ke Bawaslu

Photo Author
- Senin, 25 Maret 2024 | 14:24 WIB
H, Thamrin Ruddin (PKB), La Ode Mohitu (PSI), Abdul Naim (PKS) bersama kuasa hukum mereka ketika memberikan keterangan pers  (HANS PALEN/Ceposonline.com)
H, Thamrin Ruddin (PKB), La Ode Mohitu (PSI), Abdul Naim (PKS) bersama kuasa hukum mereka ketika memberikan keterangan pers (HANS PALEN/Ceposonline.com)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pemilihan Umum (Pemilu) telah selesai dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024 lalu.

Bahkan pihak KPU sendiri kini telah menuntaskan pleno rekapitulasi perhitungan suara baik di tingkat Kabupaten/ Kota, Provinsi dan Pusat.

Namun dari hasil Pemilu tersebut masih menyisakan cacatan buruk salah satunya kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara baik oleh KPPS, PPS, PPD dan KPU.

Kecurangan pada Pemilu ini hampir terjadi di semua daerah di Indonesia, termasuk di Provinsi Papua, dimana sejumlah caleg yang gagal lolos akhirnya memutuskan melapor penyelenggara Pemilu ke Bawaslu Kota Jayapura dan Bawaslu Provinsi Papua.

Adapun para caleg tersebut yakni, H, Thamrin Ruddin (PKB), La Ode Mohitu (PSI), Abdul Naim (PKS), H, Sarminanto (PKS).

"Memang Pemilu kali ini benar-benar penyelenggaranya paling brutal dan buruk," ucap, H, Muh Thamrin Ruddin yang merupakan Caleg DPR Papua, Dapil II Papua dari Partai PKB nomor urut 2 ketika mengelar jumpa pers dengan wartawan, Minggu (24/4/2024) malam.

Kata Thamrin, para penyelenggara telah merampas haknya,sesunguhnya dirinya menjadi pemenang pada Pemilu lalu dan lolos ke DPR Papua karena mendapatkan suara terbanyak.

"Jadi, masalah yang saya hadapi ini adalah adanya pengelambungan suara salah satu caleg kami di PKB yakni nomor 1 yang terjadi di PPD Abepura,"terangnya.

Namun akibat pengelambungan suara tersebut, sehingga dirinya dirugikan karena terjadi perselisihan suara diakhir pleno di KPU Provinsi Papua.

Thamrin yang masih aktif sebagai Anggota DPRD Kota Jayapura menjelaskan, dalam pleno akhir KPU Papua tanggal 20 Maret 2024 lalu disalah satu Hotel di Entrop lalu, dimana saksinya telah melakukan protes terhadap perolehan suara caleg PKB.

Namun yang terjadi KPU Papua tidak memberikan kesempatan atau ruang bagi saksinya untuk menyanggah adanya dugaan penggelembungan suara itu, dengan alasan waktu habis.

"Saksi saya sudah protes dan memita KPU Papua melihat kembali hasil pleno di PPD Abepura itu, namun tidak diberikan ruang, sehingga saat itu juga saksinya tidak menandatangani D hasil pleno di KPU Papua malam itu,"ujarnya.

Sehingga atas kecurangan tersebut pihaknya kini melaporkan PPD Abepura dan KPU Provinsi Papua ke Bawaslu Provinsi Papua.

Lanjut Thamrin, seolah dugaan kecurangan pemilu itu seperti terstruktur, mulai dari bawah sampai tingkat atas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Trihandono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ringroad Longsor Lagi, Akses Ditutup Total

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:01 WIB
X