CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Sebanyak 46 pasangan muslim di Kota Jayapura mengikuti nikah massal di Aula Sian Soor, Kantor Wali Kota Jayapura, Rabu (28/2/2024).
Diketahui bahwa nikah massal ini merupakan program Pemkot Jayapura, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) dalam rangka memperingati HUT ke-114 Kota Jayapura.
"Pernikahan massal ini dilakukan dalam rangka menciptakan Kota Jayapura menuju kota tertib administrasi kependudukan," ucap Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey dalam sambutannya.
Kata Frans Pekey, Pemkot Jayapura berupaya menjalankan kewajibannya untuk memberikan perlindungan terhadap status hukum dalam hal kependudukan dan pencatatan sipil dari setiap penduduknya.
Untuk itu perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh pegawai pencatat nikah.
Selain itu pernikahan ini juga dilakukan untuk memberikan kepastian identitas hukum kepada masyarakat atas pernikahannya.
Lanjut Frans Pekey, setiap tahunnya Pemkot Jayapura memprogramkan pencatatan sipil dan nikah massal kepada warga di Kota Jayapura secara gratis.
"Jadi, 46 pasangan yang dinikahkan secara massal hari ini tentu sudah disahkan perkawinan oleh negara," ujarnya.
Baca Juga: Abisai Rollo: Golkar Berpeluang Raih 8 Kursi di DPRD Kota Jayapura
Pada kesempatan ini pula Frans Pekey berpesan agar pasangan yang sudah dinikahkan secara massal hari ini mereka bisa menjalankan rumah tangganya dengan baik dan menjadi keluarga yang tertib administrasi.
Namun ia tetap mengajak kepada warga di Kota Jayapura untuk selalu tertib administrasi kependudukan.