CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir membenarkan adanya praktek sistem noken yang ditemukan langsung oleh pihaknya di salah satu TPS di Distrik Jayapura Selatan pada hari pencoblosan tanggal 14 Februari 2024.
"Jadi, sistem noken saya dapati langsung di TPS 52 tepatnya di dekat gereja samping kantor Wali Kota Jayapura," ungkap Frans Rumsarwir ketika dihubungi Ceposonline.com via telepon selulernya, Jumat (16/2/2024) pagi.
Menurutnya, di TPS 52 tersebut terjadi kesepakatan di sana dengan sistem noken.
Namun yang perlu diketahui bahwa di Kota Jayapura sesuai ketentuan tidak berlaku aturan sistem noken.
Sehingga apa yang terjadi di TPS 52 tersebut sudah melanggar ketentuan terkait dengan Pemilu.
"Di manapun tempat pemungutan suara di Kota Jayapura jelas tidak ada sistem noken. Tetapi gunakan aturan nasional bahwa setiap orang datang memilih langsung di TPS," ujarnya.
Kata Frans, indikasi sistem noken ini tetap pihaknya akan rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Selain di TPS 52 tersebut, ada beberapa TPS di Distrik Jayapura Selatan yang sedang dikaji juga laporan pelanggaran yang sama terkait sistem noken yakni di TPS 50 belakang kantor Wali Kota Jayapura dan TPS 49 Jaya Asri Gunung.
"Sistem noken ini memang membatasi hak pilih. Pasalnya ada orang yang punya hak pilih pada akhirnya tidak bisa memilih," jelasnya.
Sambung Frans, jelas dampak dari sistem noken itu buruk sekali. Pasalnya warga harus kehilangan hak pilih karena surat suaranya sudah digunakan oleh orang lain juga.
"Ada beberapa item pelanggaran yang memang kami dapati langsung. Kita akan kaji secara mendalam dan akan dibuatkan rekomendasi kepada KPU Kota Jayapura untuk dilakukan PSU," tutup Frans. (*)