CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-LBH Papua meminta CV Bintang Mas Papua tidak melakukan penggusuran paksa terhadap bangunan di lahan Sekolah Hebat Papua yang terletak di Jalan Baru Entrop, Kota Jayapura.
Pasalnya, bulan Juli 2023 lalu pihak Bintang Mas sudah berjanji tidak akan menggusur lahan tersebut selama dua tahun ke depan. Sayangnya pada 15 November 2023 kemarin, tiba tiba ada utusan Bintang Mas mendesak pihak Sekolah untuk mengosongkan bangunan di lahan ukuran 12x38 m2.
Bintang Mas mengancam apabila pihak sekolah tidak mengosongkan, maka akan dilakukan pengusuran paksa bangunan di atas lahan tersebut. "Atas persoalan ini, kami akan layangkan somasi kepada pihak Bintang Mas," kata Emanuel Gobay, Direkur LBH Papua selaku Kuasa Hukum dari pihak Sekolah Anak Hebat Papua, Senin (20/11).
Sebab, apabila melakukan penggusuran paksa, dikhawatirkan akan berdampak pada hak atas pendidikan bagi siswa di Sekolah Papua Hebat. Selain itu tindakan bisa berdampak pada kekerasan psikis terhadap anak anak di sekolah tersebut.
"Oleh sebab itu, kami minta Bintang Mas tidak mengusur paksa lahan tersebut, namun dilakukan seusai waktu yang ditentukan," tegas Emanuel Gobay yang juga meminta Pemerintah Kota Jayapura harus membantu pihak Sekolah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Kami juga minta agar Komnas HAM turut pantau masalah ini, karena ini menyangkut hak pendidikan anak anak sekolah tersebut," sambungnya.
Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay mengatakan lahan yang akan digusur oleh pihak Bintang Mas, sebelumnya telah diberikan kepada pihak Yayasan dari Sekolah Anak Papua Hebat, pada tahun 2004 silam. Kemudian pada tahun 2005, pihak Yayasan menerima sertifikat atas tanah tersebut yang luasnya sekitar 858 meter persegi.
Adapun tanah di luar lokasi yang bersertifikat tersebut yang luasnya 12 x 38 meter persegi. Namun menurut pengakuan pihak sekolah bahwa lahan tersebut masuk dalam perjanjian lisan antara Bintang Mas dengan pihak Yayasan ketika menyerahkan tanah tersebut pada tahun 2004.
Dalam perjalannya, lahan yang tersertifikat tersebut dibangunkan Gedung Gereja dan bangunan Sekolah. Kemudian pada tahun 2010 di atas lahan 12 meter x 38 meter persegi yang saat ini menjadi objek perkara, dijadikan lapangan olahraga dan tempat upacara bagi anak anak sekolah oleh pihak sekolah. Selain itu juga lahan tersebut dibangunkan kantin dan rumah guru, serta asrama siswa yang rumahnya jauh dari lingkungan sekolah.
Kemudian pada 24 Juli 2023 dimana ada pertemuan dengan pihak sekolah dan Gandi Gan (pemilik CV Bintang Mas) pihak wali Kota Jayapura yang diwakili Asisten I Setda Kota Jayapura, kepala BPN Kota Jayapura, Forkopimda dimana secara liasn Gandi Gan mempersilakan tanah seluas 12 m 2 digunakan selama 2 tahun.
"Dari tahun itu (2010 red) pihak Bintang Mas tidak pernah menggugat, tapi tahun 2021-2023 ini barulah mereka menggugat," kata Emanuel.
Sementara itu, pihak Bintang Mas melalui dua Kuasa hukumnya, Masudin Sihombing dan Alexander Louw, dengan tegas menyatakan pihaknya mendukung penuh kehadiran sekolah ataupun gereja di tanah Papua terutama di Yayasan Sekolah Hebat Papua. Bahkan bentuk dukungan itu Bintang Mas telah menghibahkan lahan seluas 858 M2 untuk pihak yayasan pada tahun 2005 lalu.