Patria meminta Pemerintah Papua menyurati DOB untuk mencari tahu daftar nama-nama yang masih belum mengembalikan aset. Hal ini penting untuk memastikan tidak terjadi masalah baru terkait aset dan dokumen.
“Kita mau pengalihan aset ini selesai lebih dini, walaupun di Undang-Undang mengatur maksimal 3 tahun,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Provinsi Papua Induk, wilayah DOB termasuk Papua Barat dan Papua Barat Daya. (*)